PALU –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025. Rapat yang digelar pada Selasa siang, 6 Mei 2025, berlangsung di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I, Muhlis U Aca.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sedikitnya 18 anggota DPRD Kota Palu, unsur Forkopimda, serta pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman. Rapat ditandai dengan penyerahan dokumen produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Ketua DPRD kepada perwakilan Pemerintah Kota sebagai simbol kolaborasi dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Dalam laporannya, Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menyampaikan kilas balik pelaksanaan tugas-tugas kedewanan sejak 8 Januari hingga awal Mei 2025. Ia menyoroti berbagai capaian penting selama masa persidangan Caturwulan I yang dinilai strategis dalam mendukung agenda pembangunan Kota Palu.
Salah satu capaian signifikan adalah pengesahan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Proses tersebut telah rampung dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah pada Februari lalu.
DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebutuhan legislasi daerah. Salah satu Raperda prioritas yang tengah dalam pembahasan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang kini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) II.
Selain itu, DPRD telah menyelesaikan pembahasan Raperda Tata Tertib DPRD sebagai pedoman kelembagaan dan penyempurnaan kinerja institusi. Dua Raperda lainnya yang juga telah dirampungkan di tingkat pansus yakni Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang kini tengah menunggu fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Sementara itu, beberapa rancangan regulasi yang masih dalam proses pembahasan mencakup Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, serta Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Rico Djanggola menegaskan pentingnya percepatan dalam pembahasan dokumen keuangan strategis daerah seperti perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini mengacu pada amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
Selain itu, Rico mengingatkan agar penyusunan RPJMD 2025–2029 benar-benar diarahkan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi instrumen strategis pembangunan jangka menengah yang menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Palu selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini harus dibahas secara cermat dan tepat waktu karena menjadi arah pembangunan Kota Palu ke depan. Dokumen ini bukan hanya formalitas, melainkan pijakan dalam setiap keputusan kebijakan,” ujar Rico.
Ia juga menekankan bahwa seluruh agenda DPRD yang telah berjalan hingga Caturwulan I mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Mewakili Pemerintah Kota Palu, Asisten I Usman mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan jajaran eksekutif. Menurutnya, pelaksanaan program-program pembangunan akan berjalan lebih efektif apabila dilandasi kerja sama yang baik antara kedua pilar pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna ditutup secara resmi setelah seluruh agenda disampaikan dan didokumentasikan. Ketua DPRD memastikan bahwa pada masa persidangan Caturwulan II, DPRD Kota Palu akan melanjutkan berbagai agenda legislasi penting lainnya, termasuk pengawasan terhadap implementasi APBD, pelibatan publik dalam pembahasan Perda, serta pemantauan terhadap program strategis pemerintah daerah.
Dengan dimulainya masa persidangan Caturwulan II, diharapkan DPRD Kota Palu semakin solid dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran demi mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan berkelanjutan.
Tidak ada komentar