Praperadilan Hendly Memanas, Sumpah Mati Terdengar

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 09:53 507 Redaksi

PALU,-ย Sidang praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kembali memanas saat digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Jumat (23/5/2025) sore. Suasana berubah tegang ketika pengunjung berteriak dan Hendly mengucap sumpah mati dalam keterangannya di hadapan hakim.

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WITA itu menghadirkan ahli dari pihak termohon, yakni Dr. Kaharuddin Syah, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Palu. Ia dihadirkan oleh Polda Sulteng untuk memberi pandangan terkait prosedur penyidikan.

Ketegangan muncul saat kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, mempertanyakan legalitas SPDP dan surat penetapan tersangka yang diberikan bersamaan oleh penyidik. Protes datang dari kuasa hukum Polda, AKP Tirtayasa Efendi, yang menilai pertanyaan itu sudah mengarah pada opini.

Hakim sempat melerai dan mengingatkan agar sidang tetap fokus pada pertanyaan untuk ahli. Namun situasi semakin panas ketika seorang pengunjung meneriakkan “huuuu…” ke arah kuasa hukum Hendly. Abd Aan langsung bereaksi dan meminta agar pengunjung dikeluarkan.

“Ini bukan kebun binatang. Tolong dikeluarkan,” tegasnya. Hakim memilih memberi peringatan alih-alih mengusir.

Ketegangan belum usai. Hendly Mangkali yang meminta izin bicara mendapat penolakan dari pihak Polda. Namun hakim mengizinkan. Saat berbicara, Hendly mengawali dengan sumpah mengejutkan.

“Atas nama Tuhan Yesus, saya tidak bohong. Kalau saya bohong, saya langsung mati!” ucapnya keras.

Hendly membantah pernyataan Polda yang menyebut surat diterima 20 Februari. Ia mengaku menerima dua surat itu bersamaan, 29 April 2025 malam, di sebuah warung kopi di kompleks Polda.

“Kalau saya bohong, saya langsung mati di sini!” ulangnya sambil menatap tajam kuasa hukum Polda.

Menanggapi itu, AKP Tirtayasa Efendi selaku kuasa hukum dan penyidik Cyber Polda Sulteng, menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari menerima pengaduan hingga gelar perkara yang dilakukan dua kali telah sesuai prosedur hukum, yakni KUHAP dan Perpu Nomor 6 Tahun 2019.

โ€œDari tiga kali persidangan, kami tetap pada posisi menunggu keputusan hakim, apakah permohonan praperadilan diterima atau ditolak. Pemohon merasa keberatan atas penetapan tersangka dan merasa terlambat menerima SPDP. Namun kami punya bukti kuat, termasuk surat dan buku ekspedisi, yang menunjukkan SPDP diterbitkan tanggal 18 dan diterima Hendly tanggal 20 April 2025. Itu tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130 Tahun 2015,โ€ tegas Tirtayasa.

Hakim pun kembali meminta semua pihak menahan diri dan tidak saling menyela atau berdebat di luar pokok perkara.

Sidang juga diwarnai momen tak biasa saat ahli dari Polda meminta dua kali difoto di ruang sidang untuk keperluan pribadi.

Sidang ditutup pukul 16.20 WITA. Agenda kesimpulan akan digelar Senin, 26 Mei 2025. Putusan dijadwalkan dibacakan 28 Mei.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA