SIGI,- Proyek pembangunan Jalan Lingkar Bora-Pandere di Kabupaten Sigi menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan. Ia mengecam tindakan pemerintah yang menggusur lahan dan puluhan pohon kelapa milik warga tanpa memberikan kompensasi.
“Ini tanah produktif, dan sampai sekarang pemilik lahan belum mendapat haknya. Ini sangat mengherankan,” ujar Aristan, Jumat (23/5/2025).
Warga Dusun 4 Saluponi, Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, mengaku kehilangan lahan dan pohon kelapa sejak proyek dimulai pada 2018, namun tak pernah menerima sepeserpun ganti rugi.
Moh. Rizal, pemilik lahan seluas 900 meter persegi, menyebut keluarganya bahkan tak pernah diajak sosialisasi oleh pemerintah. Warga lain, Redi, kehilangan lebih dari 20 pohon kelapa.
“Kami bingung harus mengadu ke mana. Tanah sudah hilang, kompensasi tak ada, tapi PBB masih kami bayar,” keluh Redi.
Ironisnya, tak semua warga mengalami nasib serupa. Anbar, warga lainnya, mengaku menerima uang ganti rugi sebesar Rp2,75 juta untuk 11 pohon kelapa setelah terus menanyakan haknya kepada pihak pengawas proyek.
โKarena saya desak terus, akhirnya diberi kompensasi,โ ujarnya sambil menunjukkan kuitansi bertanggal 30 Maret 2024 atas nama Muhtar.
Hal ini memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam proses ganti rugi, sesuatu yang juga disorot Wakil Ketua DPRD Sigi, Ilham Lawesatu.
“Ini tak bisa dibiarkan. Sebagian diberi, sebagian tidak. Ini bisa menimbulkan persepsi buruk. Kami sarankan warga bersurat ke Komisi III DPRD,” tegas Ilham.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menolak memberikan penjelasan dan melempar tanggung jawab kepada Kepala Dinas PUTR Sigi, Edy Dwi Saputro.
“Untuk jalan Bora-Pandere bisa langsung komunikasi dengan Kadis PU,” tulis Samuel melalui WhatsApp.
Namun, Edy berdalih pihaknya tidak menganggarkan dana untuk ganti rugi pembukaan lahan.
“Kalau ada ganti rugi, bukan dari kami. Kami butuh bukti valid untuk menindaklanjuti,” ujar Edy, Kamis (22/5/2025).
Aristan menegaskan, sejak penetapan lokasi proyek, pemerintah seharusnya menyampaikan informasi, menetapkan nilai lahan, dan menyiapkan mekanisme ganti rugi yang adil.
โSejak awal perencanaan sudah bermasalah. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas kerugian warga,โ pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar