PALU,โ Kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH., MH., menggelar konferensi pers usai keluarnya putusan praperadilan yang membebaskan kliennya dari status tersangka. Kegiatan ini berlangsung di Cafรฉ Inaku, Jalan Basuki Rahmad, Kota Palu, Kamis pagi (29/5), pukul 07.00 WITA.
Dalam keterangannya di hadapan sejumlah awak media, Dr. Mardiman menyampaikan bahwa perhatian terhadap kasus yang menimpa Hendly merupakan bentuk nyata kepeduliannya terhadap kebebasan dan keselamatan kerja jurnalistik.
โSaya kuasa hukum Hendly, berharap cukuplah sampai di sini. Tetapi saya juga menegaskan, kami dari tim kuasa hukum akan tetap mengawal jika kasus ini diangkat kembali,โ tegasnya.
Sebagai seorang advokat muda, Mardiman menyoroti pentingnya posisi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja investigasi. Ia menyebut profesi jurnalis sebagai pekerjaan mulia yang sejajar dengan profesi advokat, karena keduanya menjalankan fungsi sosial yang penting meski tanpa dukungan finansial dari negara.
โKerja-kerja jurnalis dalam investigasi sangat rawan. Pekerjaan jurnalis adalah pilihan hidup yang teman-teman ambil. Pekerjaan jurnalis sangat mulia, sama halnya seperti advokat. Kita tidak digaji oleh negara. Hari ini mungkin Hendly, ke depan bisa jadi teman-teman yang saya lihat di depan saya,โ ujarnya.
Mardiman juga menambahkan bahwa dirinya siap membantu para jurnalis yang menghadapi tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus Hendly berujung pada vonis penjara, hal itu dapat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi upaya sistematis membungkam pers melalui jalur hukum.
โJika Hendly dipenjarakan, maka model seperti ini bisa diikuti oleh oknum-oknum pejabat lain yang terganggu, untuk membungkam pers. Ini berbahaya. Teman-teman pers sebagai pilar demokrasi bisa menjadi takut dan tertekan,โ ujar Mardiman dengan nada tegas.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan menjadi pengingat pentingnya solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi dari ancaman pembungkaman terhadap suara publik.(*)
Tidak ada komentar