PALU,- Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Imanuel Charlo Rommel, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap jurnalis Hendly Mangkali oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah pada 24 April 2025 tidak sah secara hukum. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, hakim Imanuel menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hendly Mangkali cacat hukum karena tidak didahului dengan surat panggilan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
โKarena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,โ tegas hakim saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Palu.
Putusan hakim itu membatalkan surat penetapan tersangka Hendly Mangkali oleh Polda Sulteng, yang tertuang dalam surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025. Namun demikian, hakim tidak menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa penyidik masih diperkenankan melanjutkan penyidikan terhadap Hendly Mangkali dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini turut ditegaskan oleh AKP Tirta Yasa Efendi, kuasa hukum dari pihak Polda Sulteng. Dalam keterangan persnya, Kamis (29/5), AKP Tirta menjelaskan bahwa putusan hakim hanya mengabulkan sebagian dari permohonan praperadilan.
โHakim hanya mengabulkan sebagian materi gugatan. Ketidaksahan pemeriksaan disebabkan oleh absennya surat panggilan resmi kepada Hendly Mangkali sebelum dilakukan pemeriksaan,โ ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh administrasi penyidikan sebelum tanggal pemeriksaan tersebut, termasuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetap dinyatakan sah secara hukum.
Tirta juga menegaskan bahwa penyidik akan melanjutkan proses sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Praperadilan. Ia menyebut akan dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal.
โSetelah pemeriksaan ulang sebagai saksi, kami akan menggelar perkara dengan melibatkan Itwasda dan Bidang Hukum Polda Sulteng,โ pungkasnya.
Senada dengan itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian Komaling, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan dan akan mempelajari secara cermat isi putusan tersebut.
โJika memungkinkan, kami akan kembali memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara ini. Kami menjunjung tinggi hukum, dan seluruh proses penyelidikan serta penyidikan akan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP),โ ujarnya.
Namun di sisi lain, kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr Muslimin Budiman, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum baru jika Polda Sulteng tetap melanjutkan perkara. Ia menyebut akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap institusi kepolisian.
โMemang lagi kita membahas, dan kemungkinan Senin baru akan kita publis,โ kata Muslimin, Jumat 30 Mei 2025.
โBila Polda tetap melanjutkan perkara Hendly, itu masuk katagori perbuatan melawan hukum, dan akan kami gugat ke pengadilan,โ tegas pria yang akrab disapa Budi itu.
Sementara itu, Abd Aan Achbar selaku kuasa hukum Hendly Mangkali lainnya menyambut baik keputusan hakim.
โPada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,โ katanya kepada wartawan usai sidang.
Aan menjelaskan bahwa substansi pembatalan status tersangka kliennya terletak pada pelanggaran prosedur pemanggilan.
โJadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,โ ungkapnya.(*)
Tidak ada komentar