Palu– Omnicom Group Inc. (OMC), perusahaan induk asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor media, pemasaran, dan komunikasi korporat, diketahui belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan operasionalnya di Indonesia.
Meski beraktivitas secara digital dan dikaitkan dengan kegiatan berbau investasi, aplikasi OMC belum tercatat atau memperoleh legalitas dari OJK, yang menjadi syarat utama bagi setiap entitas digital yang menawarkan layanan keuangan atau investasi di Indonesia.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra, saat bertemu kawan jurnalis dalam Jurnalis Update 04/06/25, menegaskan bahwa aplikasi semacam OMC dapat dikategorikan sebagai aplikasi ilegal jika tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Tanpa perizinan resmi dari OJK, keberadaan aplikasi seperti OMC tidak bisa dianggap legal di Indonesia, ujar bonny.
Pihak OMC sendiri disebut menolak melakukan proses pendaftaran ke OJK, dengan alasan bahwa mereka bukanlah platform investasi, melainkan perusahaan periklanan digital. Namun, klaim tersebut masih menjadi sorotan karena aktivitas yang dijalankan dinilai memiliki unsur yang menyerupai kegiatan penghimpunan dana masyarakat.
Menurut Bonny, pihaknya sudah pernah mengundang pimpinan OMC datang ke OJK Sulteng, dan ini merupakan tugas dari Satgas PASTI. OJK adalah ketua dari Satgas PASTI tersebut.
Untuk itu, Satuan Tugas PASTI saat ini tengah mengkaji lebih lanjut perkembangan aplikasi OMC, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. (**)
Tidak ada komentar