Dipicu Telur, Pelayan Warkop Diduga Dipukul Polisi

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Jun 2025 09:35 138 Redaksi

PALU,inisulteng.com – Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Richard B. Pakpahan, dilaporkan ke Propam atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial CV (17), yang bekerja paruh waktu di sebuah warung kopi di Kota Palu. Insiden tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, di Warkop Roemah Balkot, salah satu tempat nongkrong yang cukup dikenal di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Peristiwa bermula ketika Kombes Richard memesan mie kuah dengan dua butir telur dan meminta agar telur tersebut dicampurkan langsung ke dalam mie. Namun, karyawan warkop yang saat itu melayani justru menyajikan telur secara terpisah. Diduga karena tidak puas dengan pelayanan tersebut, Kombes Richard bereaksi dengan memukul wajah CV dan melempar telur setengah matang ke arah mata remaja tersebut.

Informasi kejadian ini mulai mencuat ke publik setelah ayah korban, Jerry, menyampaikan keberatannya kepada media. Saat dihubungi pada Minggu (16/6/2025), Jerry mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada hari itu juga.

โ€œSaya baru tahu tadi. Kejadiannya hari Sabtu, tapi saya baru dikabari hari ini,โ€ ujarnya.

Jerry menegaskan bahwa dirinya tidak menerima perlakuan kasar terhadap anaknya, terlebih CV masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA.

โ€œSeharusnya ditanyakan baik-baik dulu, jangan langsung main pukul,โ€ tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya bukan merupakan karyawan tetap di Roemah Balkot, melainkan hanya membantu sementara karena sedang libur sekolah.

โ€œAnak saya hanya bantu-bantu. Bukan pegawai tetap,โ€ katanya.

Meski Kombes Richard dikabarkan telah meminta maaf, Jerry tetap mendesak agar proses hukum tetap berjalan. Ia menilai permintaan maaf tidak cukup untuk menghapus tindakan kekerasan terhadap anak.

โ€œPaminal Polda Sulteng tadi katanya sudah datang ke Roemah Balkot. Walaupun sudah ada permintaan maaf, saya tetap berharap pelaku diproses hukum,โ€ ujarnya.

Laporan resmi atas dugaan penganiayaan tersebut telah dilayangkan ke Propam Polda Sulteng dan terdaftar dengan nomor: SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.

Sementara itu, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, turut angkat bicara. Ia mendesak Propam Polda Sulteng untuk segera memeriksa Kombes Pol. Richard B. Pakpahan secara serius dan menyeluruh.

โ€œSaya sudah meminta Dir Propam bukan hanya memanggil, tetapi memberikan atensi serius agar yang bersangkutan segera diperiksa,โ€ kata Livand.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat, terlebih anak di bawah umur, merupakan pelanggaran etik dan moral yang tidak bisa ditolerir.

โ€œSangat tidak pantas. Kombes Richard harus dikenakan sanksi etik yang berlaku di internal kepolisian,โ€ ujarnya.

Ia menambahkan, โ€œKorban masih berusia 17 tahun dan termasuk dalam kategori anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.โ€

Meski demikian, saat dikonfirmasi oleh media, Kombes Richard membantah telah melakukan pemukulan terhadap CV.

โ€œTidak benar, yang buat berita pertama sudah konfirmasi setelah saya telepon dan sudah dimuat beritanya, dan tidak ada pemukulan,โ€ ujarnya, Senin (16/6/2025).

Kombes Richard juga menyebut bahwa kejadian tersebut hanya merupakan salah paham. Ia mengklaim bahwa pada saat itu dirinya, korban, dan ibu korban telah saling memaafkan.

โ€œPada saat itu juga sudah saling memaafkan karena hanya miskomunikasi. Disaksikan oleh keluarga, boleh dikonfirmasi malah anak dan ibunya berpelukan dengan saya,โ€ jelasnya./(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA