PALU,inisulteng.com โย Dwi Wahyono, mantan karyawan PT Columbus Cabang Tolitoli, mengaku kehilangan ijazah SMA miliknya setelah menyerahkannya kepada pihak manajemen perusahaan saat masih bekerja di sana.
Peristiwa ini bermula pada awal 2024, ketika Dwi melamar kerja sebagai marketing di PT Columbus Tolitoli. Dua bulan kemudian, ia diangkat menjadi analis. Untuk menduduki posisi tersebut, perusahaan mewajibkan penyerahan dokumen asli berupa ijazah SMA.
โWaktu saya jadi analis, ijazah saya diminta Kepala Cabang untuk dikirim ke Palu. Karena sudah jadi staf, ijazah saya ditahan,โ ungkap Dwi Wahyono saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp pada Rabu, 18 Juni 2025.
Setelah bekerja selama sekitar delapan bulan, Dwi memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) dan meminta pengembalian ijazahnya kepada Kepala Cabang PT Columbus Tolitoli, yang diketahui bernama Irlan. Namun, ijazah itu tak kunjung dikembalikan.
โWaktu saya minta, katanya tunggu dulu karena masih dikirim dari Palu. Tapi setelah saya tunggu berminggu-minggu, tidak ada kejelasan. Lalu saya tanya lagi, mereka bilang ijazah saya hilang di Tolitoli karena keteledoran admin saat pengiriman lewat rental,โ ujarnya.
โSaya bingung, kenapa ijazah saya bisa hilang di Tolitoli? Karena awalnya mereka bilang ijazah saya dikirim ke Palu,โ tambahnya.
Ia juga mengungkap bahwa Kepala Cabang sempat menjanjikan akan mengurus penerbitan ulang ijazah melalui “orang dalam”. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Justru, Dwi diminta untuk mengurus sendiri laporan kehilangan ke pihak kepolisian.
โDia bilang saya harus ke kantor polisi dan cari dua orang teman seangkatan untuk bantu urus ijazah ulang. Saya bingung, ini ijazah hilang di tangan mereka, tapi kenapa saya yang harus tanggung jawab?โ tutur Dwi.
Akibat belum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan, Dwi menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
โIni jelas kelalaian perusahaan. Kalau tidak ada itikad baik dari PT Columbus, saya akan bawa ini ke ranah hukum,โ tegasnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Columbus wilayah Sulawesi Tengah, Imran, saat dihubungi menyatakan belum dapat memberikan keterangan.
โKebetulan saya baru tiba di Makassar, jadi saya belum bisa sampaikan, karena masih ada urusan,โ ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 19 Juni 2025.
Kasus yang dialami Dwi Wahyono mencuat di tengah pemberlakuan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Selasa, 20 Mei 2025, telah menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. SE ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik yang dinilai merugikan dan melemahkan posisi tawar pekerja.
โDengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berdampak pada kesulitan mencari pekerjaan lain yang lebih baik,โ ujar Yassierli dalam keterangannya di Kantor Kemnaker, Jakarta.
SE ini juga mencakup larangan terhadap penahanan dokumen pribadi lain seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB. Penyerahan dokumen hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus dengan syarat ketat:
Langkah ini didukung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Wakil Presiden KSPI, Diding Sudrajat, menyebut praktik penahanan ijazah sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat pekerja.
โKami malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu mencerminkan rendahnya kecerdasan pelaku usaha,โ kata Diding.
Menaker juga menegaskan bahwa surat edaran ini telah diteruskan ke seluruh kepala daerah sebagai pedoman pengawasan ketenagakerjaan.
โSemoga SE ini dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,โ tutupnya.(*)
Tidak ada komentar