Milenium

Bangkep Diambang Krisis: JATAM Desak Pencabutan Izin Tambang Gamping

waktu baca 3 menit
Selasa, 1 Jul 2025 06:10 39 Redaksi

Bangkep,inisulteng.com โ€“ Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, menyimpan keindahan alam sekaligus sistem hidrologi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakatnya. Dengan 342 pulau, 141 desa, dan luas wilayah mencapai 2.488,79 kmยฒ, sekitar 95 persen daratannya merupakan kawasan karst sebuah ekosistem batuan kapur yang menyimpan 124 mata air, 103 sungai permukaan, 17 gua, dan satu sungai bawah tanah. Namun, kawasan ini kini terancam oleh rencana penambangan batuan gamping oleh puluhan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah per Juni 2025, terdapat 45 perusahaan yang telah mengantongi izin tambang di Bangkep. Dari jumlah itu, 43 perusahaan telah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pencadangan seluas 4.398 hektare, satu perusahaan berada di tahap eksplorasi (88 ha), dan satu perusahaan sudah mengantongi Izin Usaha Produksi (113,7 ha). Jika dijumlahkan, total luas lahan yang akan ditambang mencapai 4.599 hektare.

Salah satu wilayah yang terdampak langsung adalah Desa Lelang Matamaling di Kecamatan Buko Selatan. Di desa ini, empat perusahaan: PT Defia Anugrah Sejahtera, PT Gamping Bumi Asia, PT Gamping Sejahtera Mandiri, dan PT Prima Tambang Semesta telah mendapatkan WIUP dengan total luas 696 hektare.

Pemberian WIUP di Desa Lelang Matamaling diduga kuat bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/KEPMEN-KP/2029 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan. Dokumen itu menetapkan wilayah Desa Lelang Matamaling sebagai Zona Inti, Sub Zona Perikanan Budidaya, dan Sub Zona Wisata Bahari yang semestinya bebas dari kegiatan ekstraktif seperti pertambangan.

Tidak hanya itu, rencana eksploitasi karst juga mengancam Ekowisata Gua Jepang, yang sudah ditetapkan sebagai bagian dari Perda No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

โ€œBentang alam karst di Bangkep merupakan daerah resapan air yang sangat vital. Jika tambang beroperasi, bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga sumber air bersih warga bisa hilang. Ini pelanggaran serius terhadap perlindungan kawasan konservasi,โ€ tegas Moh. Taufik, Koordinator JATAM Sulteng.

Desa Lelang Matamaling dihuni sekitar 400 kepala keluarga yang sebagian besar bergantung pada pertanian dan perikanan. Sekitar 70 persen warga adalah nelayan tangkap, sementara sisanya adalah petani.

โ€œKami bertani dan melaut sejak dulu. Kalau tambang masuk, air bisa tercemar, lahan rusak, laut pun bisa tercemar. Mau makan apa kami nanti?โ€ ungkap Abdul Hadi, warga Lelang Matamaling.

Di sektor pertanian, warga menanam ubi, kelapa, cengkeh, dan sayuran. Hasil panen ubi, misalnya, bisa mencapai 20 blek per panen dengan harga jual Rp100.000 per blek. Uang hasil bertani selama ini mampu menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi.

Salah satu kekhawatiran terbesar warga adalah hilangnya sumber mata air Laanding, mata air utama warga desa yang keluar langsung dari sistem karst. Mata air ini tidak pernah kering dan tetap jernih bahkan saat musim hujan.

โ€œSumber air Laanding itu andalan kami. Kalau tambang meledakkan batu karst, air bisa keruh bahkan hilang. Ini bukan sekadar lubang digali, ini bisa hancurkan semua kehidupan kami,โ€ kata Abdul Hadi dengan nada gusar.

Melihat potensi kerusakan ekologis yang besar dan ancaman terhadap kehidupan warga, JATAM Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencabut WIUP yang diberikan kepada empat perusahaan tambang di Desa Lelang Matamaling.

โ€œKami meminta Pemprov Sulawesi Tengah mencabut seluruh WIUP di kawasan karst Bangkep, terutama di zona konservasi. Pemerintah harus patuh pada aturan perlindungan lingkungan dan mendahulukan keselamatan warga,โ€ tutup Moh. Taufik.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA