Morut,inisulteng.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara, secara tegas menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengangkat Penjabat Kepala Desa Tamainusi.
Ada dua alasan BPD Tamainusi sehingga menolak pengangkatan Penjabat (Pj) kepala desa.
Pertama, sampai saat ini BPD belum menerima secara resmi tembusan SK Bupati Morowali Utara terkait pengangkatan Pj Kepala Desa Tamainusi.
Kedua, BPD menilai ada ketidakterbukaan dan tidak transparansi pemerintah daerah dalam pengangkatan Pj Kepala Desa Tamainusi.
“Dua alasan itu jadi dasar BPD, sehingga kami menolak SK pengangkatan Pj Kades. Karena kami melihat ada sesuatu yang janggal disini,” kata Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin, Selasa pagi (1/7/2025).
Menurutnya, BPD dan masyarakat Tamainusi sudah gerah dengan persoalan Kades Tamainusi definitif, Ahlis, yang terkesan “dimusuhi” oleh pemerintah daerah.
Saat masih dalam masalah langsung dinonaktifkan. Jabatan kades pun diisi Plt (pelaksana tugas). Begitu selesai masalahnya, bukannya diaktifkan kembali, tapi justru diangkat lagi Pj Kades.
Olehnya itu, BPD dan masyarakat Tamainusi sebut Abidin, merasa aneh dengan kebijakan pemerintah daerah yang suka membuat gaduh sendiri di masyarakatnya.
“Ini pemerintah daerah sendiri yang mengaduk-aduk kami di desa. Ada apa sebenarnya ini? Sekali lagi kami tegaskan, kami menolak pengangkatan Pj kades di desa kami,” ujar Abidin.
Ditanya siapa yang di-SK-kan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menjadi Pj Kades Tamainusi, Abidin menyebut asalnya dari kantor kecamatan. Namanya Muh Satir.
“Saya sudah pernah bertemu orangnya. Secara lisan yang bersangkutan sudah akui terima SK Pj Kades. Tapi SK itu sendiri belum ada sama kami di BPD,” tambah Abidin.
Abidin menyesalkan masalah yang terjadi di desanya beberapa tahun terakhir. Pimpinan tertinggi di desa mereka, kepala desa, ditimpa masalah yang justru banyak membuat masyarakat bingung. Dan ini tidak dipedulikan pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan.
“Setahu kami, masalah yang menimpa kades definitif, Ahlis, sudah selesai. Kasusnya juga bukan kasus makar, bukan korupsi, bukan narkoba, bukan asusila. Hanya masalah tanah. Itupun hukuman lima bulan sudah dijalani. Ancaman hukumannya juga bukan di atas lima tahun. Tapi kok kenapa masalah ini justru dipermasalahkan terus,” sesal Wakil Ketua BPD tersebut.
Kades Tamainusi definitif, Ahlis, melalui kuasa hukumnya Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates dalam keterangan persnya menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.
Terbitnya SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, kami anggap cacat hukum.
“Karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),โ ujar Fariz.
Ia menjelaskan, Ahlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Akan tetapi pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberhentikan kepala desa secara tetap.
โSeharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati Morut,” tegas sang kuasa hukum.
Terbitnya SK Pj Kades Tamainusi pada 26 Mei 2025, justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum. Dan itu bahkan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.
โSK ini menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa, memecah belah masyarakat, serta menghambat pembangunan. Ini adalah bentuk maladministrasi serius,โ katanya.
Fariz juga menyoroti kejanggalan dalam isi SK, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Secara administratif, jabatan baru bisa dianggap sah jika penjabat telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.(*)
Tidak ada komentar