Poso,inisulteng.com โ Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), serta didukung TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, berhasil menghentikan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Operasi ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, di bekas area tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan 1 unit alat berat jenis ekskavator merek SUMITOMO warna kuning, yang saat itu sedang dalam perbaikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, alat berat tersebut digunakan untuk membuka akses jalan sepanjang ยฑ700 meter, di mana sekitar 100 meter berada dalam kawasan TNLL, wilayah konservasi yang dilindungi.
Dua orang di lokasi, MT (41) selaku operator dan MA (31) selaku helper, telah dimintai keterangan oleh penyidik Gakkumhut. Keduanya mengaku bahwa aktivitas pembukaan jalan atas perintah seseorang berinisial FP, yang disebut akan digunakan untuk akses ke lahan perkebunan.
Tim juga memeriksa BN (35) selaku pengawas lapangan guna mengungkap aktor lain yang terlibat. Barang bukti ekskavator telah diamankan dan kini berada di Kantor RUPBASAN Palu.
Kepala Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di kawasan konservasi.
โIni bentuk keseriusan negara menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,โ tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Gakkumhut, BBTNLL, dan TNI dalam menindak aktivitas ilegal.
Hal senada disampaikan Kepala BBTNLL, Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si, yang menegaskan tidak boleh ada aktivitas ilegal di TNLL.
โLangkah ini sejalan dengan Keppres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Semua kegiatan ilegal di kawasan konservasi akan kami tindak tegas,โ ujarnya.
Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk pelanggaran di kawasan konservasi sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia.(*)
Tidak ada komentar