Anwar Hafid: Itu Hoaks, Saya Tak Terlibat Surat IUP Bermasalah di Morowali

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 09:08 22 Redaksi

Palu,inisulteng.com – Kisruh dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali semakin mencuat.

Dokumen yang diduga palsu ini disebut-sebut menjadi biang keladi tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, bahkan berujung pada dugaan keterlibatan mantan Bupati Morowali periode 2007-2018, Anwar Hafid, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba tersebut. Surat ini, yang berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana, diduga digunakan PT BDW untuk mengajukan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali.

Bermodal surat itu, PT Bintang Delapan Wahana kemudian mengajukan IUP Operasi Produksi kepada Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.

Polemik serius muncul karena IUP milik PT Bintang Delapan Wahana tersebut menyebabkan tumpang tindih dengan lima IUP perusahaan lain yang sudah lebih dulu ada di Morowali, termasuk milik PT Artha Bumi Mining, PT Daya Inti Mineral, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia. Ironisnya, IUP ketiga perusahaan ini memang sejak awal berlokasi di Morowali, sementara IUP PT Bintang Delapan Wahana mulanya berlokasi di Konawe.

Africhal, SH, Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng), sebelumnya menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Bintang Delapan Wahana adalah kejahatan serius.

Ia menyoroti fakta bahwa kasus ini berujung pada terbitnya Surat Keputusan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid. YAMMI Sulteng pun mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk bertindak profesional dan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya, tidak hanya berhenti pada satu tersangka.

Terkait desakan YAMMI Sulteng dan dugaan keterlibatannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan klarifikasi. Ia mengakui telah mendengar kasus ini sejak lama.

“Kasus itu sudah lama saya dengar. Pemalsunya itu sudah tersangka (tsk),” ujar Anwar Hafid saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2025).

Namun, mengenai tudingan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng) yang menyebutkan dugaan keterlibatannya dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid dengan tegas membantah.

“Itu hoax. Saya tidak tahu menahu,” tegas Anwar Hafid, membantah keterlibatannya dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan seorang berinisial FMI alias F sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada 13 Mei 2024. FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan surat Dirjen Minerba yang menjadi akar permasalahan tumpang tindih IUP ini. FMI sendiri telah ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 mendatang.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
xMilenium