Donggala,inisulteng.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan secara simbolis 160 sertifikat tanah kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam kunjungan kerja ke Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Rabu (9/7/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai bagian dari program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reformasi Agraria.
Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di tengah pesatnya pembangunan dan masuknya investasi ke daerah.
“Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi keadilan. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan bukti negara hadir memberikan perlindungan kepada rakyatnya,” ujar AHY.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus-kasus penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah. Kepada jajaran ATR/BPN, AHY meminta agar laporan warga ditindaklanjuti dengan cepat dan serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pelaksanaan program PTSL di Sulawesi Tengah menunjukkan capaian positif. Dari target 5.494 bidang tanah, sebanyak 4.797 bidang telah tersertifikasi, atau sekitar 95,5 persen.
Tanah-tanah tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari tanah milik masyarakat, aset barang milik negara dan daerah, hingga tanah milik lembaga seperti Kejaksaan.
“Ini adalah hasil kerja kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah. Kami mengapresiasi semangat semua pihak dalam mendukung program strategis nasional ini,” kata Ossy.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, turut menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat ini. Ia mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah dengan baik dan memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Sertifikat tanah adalah hak, tapi juga mengandung tanggung jawab. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah kita,” ujarnya.
Sementara itu, Pdt. Sonya Ogotan, salah seorang penerima sertifikat yang mewakili Gereja GPIBT Anugerah Boilan di Kabupaten Buol, menyatakan rasa syukurnya atas kemudahan pengurusan sertifikat tanah.
“Kami hanya membutuhkan waktu tiga bulan untuk pengurusan dan tidak dikenakan biaya sepeser pun. Terima kasih kepada pemerintah atas program ini,” tuturnya.
Menutup kegiatan, AHY menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kementerian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah ATR/BPN dan jajarannya yang telah bersinergi dalam menyukseskan program PTSL.
“Konektivitas antara pusat dan daerah adalah kunci pembangunan yang berkeadilan. Terima kasih atas komitmen dan kerja keras semua pihak,” pungkas AHY.
Program sertifikasi tanah ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, mendorong produktivitas lahan, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis kepastian hukum di Sulawesi Tengah.(*)
Reporter : Dicky
Tidak ada komentar