Kejati Sulteng Panggil Anak Gubernur, Terkait Event โ€œSulteng Nambasoโ€

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Jul 2025 02:15 87 ๐ข๐ง๐ข๐’๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ž๐ง๐ 

Palu,inisulteng.com – Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah terus berlanjut. Salah satu kegiatan yang disorot tajam adalah event โ€œSulteng Nambasoโ€ yang diduga menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.

Milenium

Kegiatan yang dinilai terlalu mewah itu kini dalam pengawasan aparat penegak hukum, dengan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sejumlah pejabat daerah telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Di antara pihak yang telah diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina Wiswadewa, selaku penanggung jawab kegiatan, dan Kepala Dinas PUPR Sulteng, Faidul Keteng, yang menjabat sebagai Ketua Panitia pelaksana.

Selain pejabat, Kejati Sulteng juga telah memanggil sejumlah pihak dari kalangan vendor penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Milenium

“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ujar seorang sumber terpercaya, Selasa (8/7/2025), yang enggan disebutkan namanya.

Namun di tengah proses penyelidikan, muncul bantahan dari salah satu nama yang disebut-sebut turut dipanggil, yakni anak dari Gubernur Sulteng Fathur Razaq Anwar. Saat dikonfirmasi media, Fathur membantah menerima surat pemanggilan dari Kejati Sulteng.

โ€œTidak ada panggilan sih, Om. Terus saya juga tidak ada hubungannya dengan semarak Sulteng Nambaso, hehe,โ€ jawabnya singkat melalui pesan.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Fathur Razaq, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan.

โ€œSaya cek (periksa) dulu di Pidsus,โ€ ujarnya singkat.

Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, Kejati Sulteng diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada Fathur Razaq Anwar untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Kejati Sulteng Nomor: R-448/P.2.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Jadwal pemanggilan adalah sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025

Waktu: Pukul 09.00 WITA

Tempat: Kantor Kejati Sulteng, Jl. Sam Ratulangi No. 97, Kota Palu

Tujuan: Memberikan keterangan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan kegiatan HUT ke-61 Provinsi Sulteng

 

Pemanggilan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sulteng terkait perkembangan hasil penyelidikan maupun kepastian apakah Fathur Razaq hadir memenuhi panggilan tersebut.(*)

๐ข๐ง๐ข๐’๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ž๐ง๐ 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA