Motor Merah, Aset Hitam Bupati Buol

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jul 2025 10:42 1779 ๐ข๐ง๐ข๐’๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ž๐ง๐ 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor milik Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Penyitaan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Milenium

“KPK menyita satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dilakukan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (22/7) malam.

Sepeda motor tersebut kini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Milenium

Empat di antaranya telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka adalah:

Suhartono, mantan Dirjen Binapenta & PKK (2020โ€“2023)

Haryanto, Dirjen Binapenta (2024โ€“2025) dan eks Direktur PPTKA (2019โ€“2024)

Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA (2017โ€“2019)

Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024โ€“2025) dan eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020โ€“2024)

Empat tersangka lainnya belum ditahan namun telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni:

Gatot Widiartono, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian sekaligus PPK PPTKA

Putri Citra Wahyoe, Staf Direktorat PPTKA (2019โ€“2024)

Jamal Shodiqin

Alfa Eshad

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lebih dari 85 pegawai Kemnaker diduga ikut menerima aliran dana hasil pemerasan, di luar delapan tersangka utama. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

โ€œPara pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan membeli aset atas nama sendiri maupun keluarga,โ€ ujar Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (17/7) malam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami unsur mens rea atau niat jahat dari para penerima dana guna menentukan pertanggungjawaban pidana mereka.

โ€œPenyidik akan meneliti siapa saja yang memenuhi unsur mens rea. Kita tidak bisa serta-merta kenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP),โ€ jelas Asep

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya bukti dan keterangan dari para saksi maupun tersangka.(*)

๐ข๐ง๐ข๐’๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ž๐ง๐ 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA