BANGGAI, – Organisasi lingkungan Iguana Tompotika menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan perusakan lingkungan hidup berskala besar yang dilakukan oleh enam perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam rilis resminya, Iguana Tompotika mengungkap bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut telah mengakibatkan kerusakan parah pada 18 hektar hutan pelestarian mangrove dan sistem saluran irigasi vital milik warga. Dampaknya, sekitar 250 hektar sawah produktif terancam gagal panen total.
โKami sangat prihatin dengan dampak destruktif dari operasi pertambangan nikel ini,โ ujar Ketua Iguana Tompotika, Moh. Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima inipalu.com, Kamis (31/7/2025).
โHutan mangrove yang vital bagi ekosistem pesisir dan mata pencarian masyarakat nelayan telah dirusak secara sistematis. Lebih parah lagi, ratusan hektar sawah yang menjadi sumber pangan dan ekonomi utama warga Desa Siuna kini rusak karena irigasinya tercemar. Ini adalah bencana ekologis dan ekonomi bagi masyarakat lokal.โkata Hidayat.
Berdasarkan hasil observasi lapangan dan laporan warga setempat, kegiatan pembukaan lahan secara besar-besaran serta pembuangan limbah tambang secara sembarangan telah mencemari lingkungan sekitar. Kerusakan hutan mangrove yang menjadi benteng alami pesisir kini berada pada titik kritis. Selain abrasi, hilangnya mangrove juga berarti hilangnya habitat berbagai spesies laut, penurunan kualitas air, dan kerusakan rantai ekosistem.
Tak hanya itu, material tambang yang mengendap dan mencemari saluran irigasi telah menyebabkan lumpur masuk ke lahan-lahan pertanian warga. Ratusan petani dilaporkan kehilangan potensi panen musim ini, menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit dan mengancam ketahanan pangan lokal.
Iguana Tompotika Ajukan Empat Tuntutan
Menyikapi situasi darurat ini, Iguana Tompotika menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Penghentian Segera Aktivitas Tambang Merusak
Enam perusahaan pemegang IUP nikel diminta menghentikan seluruh operasi tambangnya yang merusak lingkungan dan segera bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
2. Investigasi Menyeluruh oleh Pemerintah dan Penegak Hukum
Iguana Tompotika meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
3. Pemulihan dan Kompensasi kepada Warga
Perusahaan-perusahaan terkait diminta melakukan rehabilitasi total terhadap hutan mangrove yang rusak, memperbaiki infrastruktur irigasi, serta memberikan kompensasi yang adil kepada para petani yang terdampak.
4. Evaluasi Izin Pertambangan di Wilayah Sensitif
Pemerintah pusat dan daerah didesak untuk mengevaluasi ulang seluruh IUP tambang, terutama yang berada di kawasan dengan nilai ekologis tinggi dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat lokal.
โKami menyerukan kepada semua pihak terkait untuk tidak menunda lagi tindakan nyata. Kerusakan lingkungan yang masif ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masa depan ekosistem Mangrove di Teluk Siuna dan kesejahteraan masyarakat Desa Siuna ada di tangan kita,โ tambah Hidayat.
โIguana Tompotika akan terus memantau situasi ini dan tidak segan mengambil langkah hukum bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti.โtutupnya.(*)
Tidak ada komentar