Yayasan KOMIU dorong pemprov sulteng cabut dua IUP di Donggala

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 05:25 308 𝐢𝐧𝐢𝐒𝐮𝐥𝐭𝐞𝐧𝐠

DONGGALA,- Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk mencabut dua izin usaha pertambangan (IUP) pasir dan batuan di Kabupaten Donggala.

Milenium

“Dua perusahaan itu yakni PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama,” kata Ketua Divisi Advokasi KOMIU Ufudin di Palu.

Dia menjelaskan dua perusahaan itu beroperasi di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Donggala. Lanjut dia, KOMIU telah melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat Desa Toaya, yang meminta agar dua perusahaan itu dihentikan aktivitasnya dan dilakukan pencabutan IUP.

“Berbagai pelanggaran administrasi dan pidana pertambangan, yang sudah dilakukan dua perusahaan itu,” ungkapnya.

Milenium

Bahkan kata Fudin, dua perusahaan itu telah melanggar kesepakatan bersama melalui Berita Acara Rapat tanggal 17 Desember 2024, yang diselenggarakan Pemprov Sulteng dan dihadiri oleh berbagai pihak.

Dia menjelaskan dugaan pelanggaran kesepakatan dalam berita acara diantaranya, tidak adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat, diduga kedua perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pendaftaran pada aplikasi ESDM oleh perusahaan PT Palu Sumber Mineral Tama.

Selanjutnya, perusahaan tidak melaksanakan program pemberdayaan masyarakat (PPM) oleh kedua perusahaan, hingga dua perusahaan itu diduga melakukan aktivitas penambangan diluar kawasan IUP.

“Kami telah menyurat untuk bertemu Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Surat itu telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait,” ungkapnya.

Berita Acara Rapat tanggal 17 Desember 2024 menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya, pertama, perusahaan segera menyelesaikan semua tunggakkan atas kerugian masyarakat desa Toaya yang diakibatkan aktivitas pertambangan batuan oleh perusahaan PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineraltama.

Kedua, kepada pihak perusahaan untuk tetap melaksanakan aktivitas produksi, tetap melaporkan kegiatannya kepada dinas teknis sambil melengkapi seluruh administrasi perizinan.

Ketiga, perusahaan segera melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai dengan peraturan pemerintah yang melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat Desa Toaya.

Keempat, membentuk forum monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah Desa Toaya, pemerintah Kecamatan Sindue, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Sulawesi Tengah.

Kelima, apabila selama 6 (enam) bulan perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan rapat ini, maka Pemerintah Provinsi akan menindak tegas sesuai aspirasi masyarakat Desa Toaya.

“Kesepakatan selama enam bulan sudah lewat tertanggal 17 Juni 2025,” katanya.(*)

𝐢𝐧𝐢𝐒𝐮𝐥𝐭𝐞𝐧𝐠

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA