SIGI,-Proyek pembangunan Sabo Dam senilai Rp78,8 miliar yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dibiayai dari APBN 2023 tersebut kini didesak untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, menyusul sejumlah dugaan kejanggalan teknis dan administratif dalam pelaksanaannya.
Desakan pemeriksaan datang dari Erwin Bulukumba, pemerhati konstruksi dan mantan Tenaga Ahli di era Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Ia menilai, banyak aspek dalam pelaksanaan proyek yang patut dicurigai menyimpang dari ketentuan teknis dan prinsip keterbukaan informasi publik.
โAsas transparansi dan keterbukaan harus diberikan kepada masyarakat. Karena mereka yang akan merasakan dampak dari proyek tersebut,โ kata Erwin saat ditemui di Palu, Kamis malam (31/7/2025).
Salah satu sorotan utama adalah penggunaan material batu boulder lokal untuk pembangunan tanggul sabo dam, yang dinilai tidak sesuai standar teknis. Menurut Erwin, penggunaan material non-standar ini sangat rawan dari sisi kualitas dan ketahanan konstruksi, terlebih proyek ini bertujuan utama sebagai pelindung kawasan terdampak banjir bandang dan sedimen vulkanik.
Erwin juga mengungkapkan, dalam penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebutkan bahwa yang dibayarkan kepada rekanan hanyalah biaya pekerjaan pemasangan batu, tanpa mencakup pembelian materialnya.
โHanya biaya pekerjaannya dibayarkan, tapi material batu tidak. Jawaban PPK seperti itu perlu ditelusuri. Apalagi pekerjaannya sepanjang 100 meter,โ tegasnya.
Dalam data LPSE, proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Arafah Alam Sejahtera dengan nilai kontrak awal mencapai Rp78.800.000.000. Namun di tengah pelaksanaan, dilakukan dua kali addendum atau perubahan kontrak, dengan alasan adanya penambahan item pekerjaan dan penyesuaian anggaran. Namun bagi Erwin, alasan tersebut tidak cukup kuat.
โAddendum seharusnya dilakukan karena faktor luar biasa, seperti kondisi darurat atau bencana alam. Kalau hanya karena progres lambat lalu addendum dikeluarkan, patut dicurigai ada skenario untuk menutupi ketidaksesuaian progres,โ kata anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) ini.
Selain itu, ia juga menyoroti ketidaktransparanan informasi terkait isi addendum dan rincian penggunaan anggaran tambahan, yang tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat atau pemangku kepentingan lokal.
Menurut catatan media, proyek Sabo Dam di Desa Bangga ini dibangun pascabanjir bandang besar yang melanda wilayah itu pada 2019 lalu, menyusul erupsi Gunungapi Gumbasa dan kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Proyek ini dirancang sebagai pengendali sedimen dan aliran lahar, sekaligus upaya rehabilitasi pascabencana. Namun publik kini justru mempertanyakan kualitas serta integritas pelaksanaannya.
Sejumlah media lokal sebelumnya juga melaporkan adanya keluhan dari warga sekitar proyek yang tidak pernah dilibatkan atau diberi akses informasi mengenai progres pekerjaan maupun dampak lingkungannya. Sejumlah LSM lingkungan dan kelompok masyarakat sipil bahkan telah mulai mengumpulkan dokumentasi visual dan data teknis yang akan digunakan sebagai bahan pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum.
Erwin Bulukumba berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang baru bisa mengambil langkah berani untuk melakukan audit dan pemanggilan terhadap pihak BWSS III serta kontraktor pelaksana.
โKami harapkan proyek Sabo Dam di Desa Bangga Rp78 miliar, segera diperiksa. Dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, harus diusut,โ tutupnya.(*)
Tidak ada komentar