“Pecah Usus Buntu” Setelah Diduga Ditolak Rumah Sakit Torabelo Sigi

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Agu 2025 04:07 580 ๐ข๐ง๐ข๐’๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ž๐ง๐ 

SIGI,- AMR, warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, hanya bisa meringis kesakitan ketika tiba di Instalasi Gawat Darurat RSUD Torabelo, Ahad dini hari, 3 Agustus 2025. Namun bukannya segera ditangani, pria 50 tahun itu justru diduga dibiarkan menunggu tanpa pemeriksaan medis. Kursi roda ditawarkan, ranjang disebut penuh. Padahal, nyeri di perut AMR sudah tak tertahankan.

Milenium

โ€œDia tidak bisa duduk. Tapi tidak ada satu pun dokter atau perawat yang memeriksanya,โ€ kata Taufik, adik kandung AMR, dikutip dari media bidiksulteng.com, dua hari setelah peristiwa itu.

Wajahnya masih menyiratkan kecewa. Dalam ingatannya, malam itu adalah awal dari rentetan kegagalan sistem pelayanan kesehatan.

Karena tak mendapat tindakan apapun, keluarga memutuskan membawa AMR ke RS Sis Aljufri Palu. Di sana, dokter langsung menyatakan bahwa usus buntu AMR telah pecah. Operasi tak bisa ditunda. Rumah sakit merujuknya ke RS Bhayangkara Palu, tempat AMR akhirnya menjalani operasi darurat pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

Milenium

โ€œDokter bilang, kondisi kakak saya sudah sangat berbahaya. Usus buntu yang pecah bisa berakibat fatal kalau tidak segera ditangani,โ€ ujar Taufik.

Kini, setelah operasi pertama, AMR masih harus menjalani tindakan lanjutan karena komplikasi hernia yang turut ditemukan.

Kejadian ini menyisakan banyak pertanyaan. Mengapa RSUD Torabelo tidak segera memberikan penanganan awal? Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dengan jelas mewajibkan semua fasilitas kesehatan untuk melakukan stabilisasi awal terhadap pasien dalam kondisi gawat. Bahkan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang keras rumah sakit menolak pasien gawat darurat, termasuk dengan dalih ketiadaan tempat atau urusan administrasi.

Namun, Direktur RSUD Torabelo, dr. Diah Ratnaningsih, punya versi berbeda. Dalam pernyataannya kepada sejumlah media, ia menjelaskan bahwa malam itu IGD rumah sakit sedang padat. Ranjang yang tersisa hanya di area resusitasi, yang menurutnya bukan untuk pasien umum. Ia juga mengklaim bahwa petugas sudah menawarkan pemeriksaan dengan kursi roda, namun keluarga memilih mencari fasilitas lain.

Taufik membantah keras. Ia bersumpah melihat sendiri ada ranjang kosong.

โ€œKami hanya diminta menjawab apakah pasien bisa duduk. Kami jawab tidak bisa. Lalu hanya ditawari kursi roda. Tapi tidak ada satu pun tindakan medis, tak ada pemeriksaan. Itu yang membuat kami pergi,โ€ katanya.

Dokumentasi yang dikirimkan keluarga kepada media ini menunjukkan AMR dalam kondisi pasca operasi. Selang nasogastrik menggantung dari hidung, infus menempel di lengan, tubuhnya lemah. Foto-foto itu seolah menjadi bukti bahwa pasien memang dalam kondisi kritis sejak awal.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Torabelo mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus AMR. Namun satu hal yang pasti, dalam sistem kesehatan yang ideal, nyawa manusia tidak boleh bergantung pada kosong-penuhnya ranjang atau kemauan petugas untuk bertindak cepat.

โ€œKalau saja ditangani dari awal, mungkin operasi tidak akan seserius ini,โ€ Taufik menutup perbincangan dengan nada getir.(*)

๐ข๐ง๐ข๐’๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ž๐ง๐ 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA