SIGI, – Salah seorang konsumen dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala, seorang wanita berinisial ST yang berada kompleks Perumahan Pondok Surya di Wiilayah Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Kamis (04/09) kemarin, mempertanyakan tentang status dirinya sebagai konsumen dari PDAM Donggala tersebut.
Pasalnya, sebelum ST menempati perumahan itu, meteran air miliknya tercatat atas nama IJS (diinisialkan,red).
“Penghuni rumah ini sebelumnya adalah IJS. Lalu dia (IJS,red) terlibat masalah pembayaran iuran dengan pihak PDAM, sehingga meteran air ini terpaksa disegel,” terang ST.
Karena air menjadi kebutuhan utama dalam rumah tangganya dan di daerah perumahan tersebut hanya bisa disuplay oleh pihak PDAM, akhirnya ST terpaksa mengajukan permohonan pemasangan meteran air yang baru, atas namanya ST.
“Jadi setelah penyegelan, saya langsung mengajukan untuk pemasangan meteran baru. Saat itu saya bayar sekitar Rp 1 juta lebih,” ungkap ST.
Beberapa saat kemudian, pihak PDAM melakukan pemasangan meteran air yang baru, dengan nomor meter A10453. Selanjutnya, setelah pemasangan meteran air tersebut, tepatnya dibulan Maret 2024, ST melakukan pembayaran iuran dengan jumlah tagihan sebesar Rp 77.725,-.
“Bulan berikutnya yakni April 2024 saya masih membayar dengan jumlah tagihan yang kurang lebih seperti bulan sebelumnya. Tapi anehnya, pada bulan berikutnya lagi, nama dalam kwitansi pembayaran tiba tiba berubah dan kembali lagi ke atas nama IJS. Nominal pembayaran saya pun ikut membludak nyaris dua kali lipat,” keluh ST.
Terkait persoalan perubahan nama meter yang kembali menjadi atas nama IJS, ST beserta suaminya telah berulang kali mengajukan komplein kepada pihak PDAM Donggala, namun tidak kunjung mendapat respon.
“Akhirnya sampai dengan saat ini nama dalam meteran kwitansi tagihan iuran PDAM kami, tetap menjadi atas nama IJS. Anehnya lagi, mau kami menggunakan air atau tidak, jumlah tagihan iuran PDAM setiap bulannya tetap berkisar Rp 100 – 200 ribu setiap bulannya,” kata ST memberi keterangan pada Media ini.
Tak hanya masalah peralihan nama dalam status meteran PDAM Donggala, ST beserta suaminya pun turut keluhkan tentang kondisi air di wilayah mereka yang dinilai tak layak untuk dikonsumsi sebagai air minum.
“Air PDAM harusnya kualitasnya bersih, sehingga kami bisa gunakan untuk kebutuhan memasak dan lain sebagainya. Tapi nyatanya, kualitas air PDAM di komplek ini sangat buruk dan terkadang bercampur lumpur,” keluh ST beserta Suaminya yang kala itu didampingi oleh beberapa warga lainnya yang juga menjadi konsumen PDAM Donggala.
Akibat peristiwa ini, ST beserta suaminya serta sejumlah warga lainnya merasa telah dirugikan selaku konsumen PDAM Donggala.
Secara terpisah, Dirut PDAM Donggala, Imran SH yang dihubungi oleh Media ini pada Jum’at (05/09) siang tadi, enggan untuk memberikan jawaban serta memberikan penjelasan secara teknis tentang peralihan nama dalam meteran air konsumen mereka tersebut.(*)