Residivis Kasus Narkoba di Donggala Terjaring Lagi, 20 Paket Sabu Jadi Bukti

Donggala โ€“ Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial A (43) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Donggala setelah kedapatan membawa 20 paket sabu di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Senin (18/8/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

โ€œPetugas mengamankan tersangka di area SPBU Desa Sioyong. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu di laci motor dan tiga paket sedang di dalam dompet milik tersangka,โ€ ujar Andhi dalam konferensi pers di Mapolres Donggala, Selasa (16/9/2025).

Barang bukti yang diamankan memiliki berat total 12,28 gram sabu, terdiri dari 16 paket kecil, satu paket besar, serta tiga paket sedang.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak Mei 2025. Ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kayumalue, Kota Palu, dengan sistem pengantaran langsung ke Desa Malonas. Selain sebagai pengedar, tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu untuk kepentingan pribadi.

Polisi turut mengungkap bahwa A bukan pemain baru dalam jaringan narkoba. Pada 2017, ia pernah divonis 7 tahun 3 bulan penjara atas kasus serupa.

โ€œIni membuktikan tersangka adalah residivis narkoba. Kami akan tindak tegas dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,โ€ tegas Ipda Andhi.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Donggala. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup./(*)

LEAVE A REPLY