PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (5/5/2025) siang, yang difokuskan pada pembahasan Rancangan Jadwal Perubahan Kelima Kegiatan dan Acara Rapat DPRD Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025. Dalam rapat tersebut, dua dokumen strategis menjadi perhatian utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Palu itu dihadiri oleh Ketua Banmus DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, sejumlah anggota Banmus, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lingkup Pemerintah Kota Palu. Kehadiran OPD dinilai penting untuk memberikan klarifikasi dan pemutakhiran informasi terkait proses penyusunan dan penyelesaian kedua dokumen tersebut.
Ketua Banmus DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, dalam pembahasan RPJMD dan LKPJ merupakan agenda prioritas yang harus segera dituntaskan. Mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedua dokumen itu harus rampung paling lambat pada 22 Mei 2025.
โAda dua dokumen pokok yang saat ini sedang dibahas, yaitu RPJMD dan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2024. Sesuai arahan dari Kemendagri, paling lambat tanggal 22 Mei sudah harus tuntas,โ ujar Muhlis.
Ia juga mengungkapkan optimisme terhadap percepatan proses penyelesaian dokumen tersebut. Menurutnya, meskipun sebelumnya terdapat beberapa bagian dokumen yang belum lengkap, saat ini tengah dilakukan percepatan oleh pihak eksekutif untuk menyempurnakannya.
โInsya Allah, dalam satu hingga dua hari ke depan dokumennya sudah lengkap. Kemarin memang ada yang belum rampung, tapi sekarang sedang dalam proses. Kami juga terus berkoordinasi dengan OPD terkait agar dokumen segera masuk ke DPRD untuk dibahas dan disahkan,โ tambah Muhlis.
RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan sangat krusial karena menjadi acuan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah. Dokumen ini harus sinkron dengan visi dan misi kepala daerah serta memuat program-program prioritas pembangunan Kota Palu ke depan. Sementara itu, LKPJ Wali Kota merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD selama tahun anggaran sebelumnya, yang mencakup kinerja, capaian program, serta penggunaan anggaran.
Ketertiban dan ketepatan waktu dalam pembahasan kedua dokumen ini menjadi penting karena menyangkut keberlanjutan pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, DPRD Kota Palu berkomitmen untuk mendorong proses pembahasan yang cepat namun tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi.
Rapat Banmus juga menetapkan jadwal kegiatan DPRD Kota Palu ke depan, menyesuaikan dengan dinamika pembahasan kedua dokumen tersebut. Penyesuaian ini memungkinkan adanya kelonggaran waktu bagi komisi-komisi terkait untuk mengkaji lebih mendalam isi dokumen dan melakukan konsultasi dengan pihak eksekutif.
Sebagai penutup, Muhlis menegaskan bahwa DPRD Kota Palu tetap menjaga sinergi dengan Pemerintah Kota demi memastikan bahwa dokumen RPJMD dan LKPJ yang akan disahkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Palu yang berkelanjutan.
โDokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi mencerminkan arah masa depan Kota Palu. Maka kami ingin memastikan semuanya terverifikasi dan bermanfaat untuk masyarakat,โ tutup Muhlis.(*)