SIGI,- Seorang warga Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian seekor babi jantan ke Polres Sigi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/133/V/2025/SPKT-III/Polres-Sigi.
Pelapor bernama Merry Sarek (43), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Jonoge. Dalam laporannya kepada BRIPKA Surana, PS Kanit III SPKT Polres Sigi, Merry mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
“Saya sedang memberi makan ternak babi di kandang. Setelah selesai, saya langsung kembali ke rumah di Kota Palu,” jelas Merry.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, Merry mendapat kabar dari ibunya, Berta, bahwa seekor babi jantan di kandang bagian ujung telah hilang. Merry kemudian kembali ke kandang yang berada di Desa Jonoge dan memastikan bahwa ternaknya benar-benar raib.
Atas peristiwa tersebut, Merry mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Sigi telah menerima laporan tersebut dan kemungkinan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus pencurian ternak ini menambah deretan maraknya aksi serupa yang terjadi di wilayah Sigi dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya sapi dan kambing, babi ternak milik warga juga menjadi sasaran empuk para pelaku pencurian. Warga berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak semakin meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.(*)
Tidak ada komentar