Dituding Plagiat Konsep Festival, Pemda Sigi dan DKS Disomasi HBI

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jun 2025 15:55 284 Bung Andre

Sigi,inisulteng.com – Hasan Bahasyuan Institute (HBI), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ANDAKARA LAW FIRM, resmi mengirimkan somasi atau teguran hukum pertama kepada Dewan Kesenian Sigi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi. Somasi ini dilayangkan atas dugaan penjiplakan konsep dan ide yang sebelumnya dikembangkan serta dipublikasikan oleh HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu tahun 2023 dan 2024.

Somasi tersebut ditandatangani oleh tiga orang advokat: Mohamad Natsir Said, S.H., Julianty, S.H., dan Riswan, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2025. Mereka bertindak untuk dan atas nama kliennya, Zulfikar, selaku Direktur HBI.

Dalam surat somasi itu, HBI menyoroti bahwa konsep Festival Danau Lindu 2025 yang kini digunakan oleh panitia festival diduga merupakan hasil penjiplakan dari karya intelektual mereka. Dugaan ini diperkuat oleh adanya dokumen yang diterima melalui pesan elektronik pada 10 Mei 2025, yang menunjukkan kemiripan substansial antara konsep yang diajukan oleh Dewan Kesenian Sigi (DKS) dengan konsep milik HBI yang telah dipakai dalam dua penyelenggaraan festival sebelumnya.

Konsep yang dipermasalahkan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh HBI melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi dan berhasil lolos proses kurasi Karisma Event Nusantara (KEN) 2025. Konsep itu pun telah ditetapkan sebagai salah satu dari 110 event unggulan nasional melalui Keputusan Menteri Pariwisata No.SK/13/HK.01.02/MP/2025.

Melalui kuasa hukumnya, HBI meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk:

1. Membatalkan penggunaan konsep yang diajukan oleh DKS, yang diduga merupakan hasil plagiarisme.

2. Melakukan pembayaran kompensasi/ganti kerugian sebagaimana tertera dalam Surat Pengunduran Diri HBI No.012/HBI-EC/VI-2025 tanggal 3 Juni 2025.

3. Menghargai hak kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim kreatif yang sehat dan harmonis di daerah.

4. Menyelesaikan hal ini secara damai dalam waktu 5×24 jam sejak somasi diterima, sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

HBI menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata soal kepemilikan konsep, melainkan sebagai wujud penghormatan terhadap karya intelektual dan proses kreatif yang telah dirintis secara bertanggung jawab sejak awal penyelenggaraan festival.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan penting agar seluruh pihak menghargai karya orang lain. Penyelesaian damai tetap menjadi pilihan utama kami, selama ada itikad baik,” ujar Mohamad Natsir Said, S.H., dari Andakara Law Firm. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA