SK Pj Kades Tamainusi Morut Cacat Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 30 Jun 2025 10:19 28 Redaksi

Morut,inisulteng.com โ€“ Kuasa hukum Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan menunjukkan arogansi kekuasaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates dalam konferensi pers di Palu, Senin (30/6/2025). Ia merespons terbitnya SK Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang menetapkan penjabat kepala desa untuk menggantikan Ahlis di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

โ€œSK tersebut cacat hukum karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak dalam keadaan kosong. Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan seluruh proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),โ€ tegas Fariz.

Menurut Fariz, Ahlis memang pernah dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Namun, ia menegaskan bahwa pasal yang menjerat tidak mengandung ancaman pidana lima tahun atau lebih, yang menjadi syarat pemberhentian tetap sesuai Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

โ€œSeharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati,โ€ tambahnya.

Ia menilai penerbitan SK Pj Kepala Desa mencerminkan pembangkangan terhadap hukum dan berpotensi merusak tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

โ€œSK ini menciptakan ketidakpastian hukum, memecah belah masyarakat, dan menghambat pembangunan desa. Ini adalah bentuk maladministrasi yang serius,โ€ tegas Fariz.

Lebih lanjut, Fariz juga menyoroti kejanggalan dalam isi SK, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ia menegaskan bahwa secara administratif, jabatan baru bisa dianggap sah setelah penjabat dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

โ€œPelantikan adalah syarat mutlak bagi penjabat untuk dapat menjalankan kewenangan secara sah. Tanpa pelantikan, tidak ada legitimasi. Ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri No. 82 Tahun 2015,โ€ ujarnya.

Ia bahkan menduga, penerbitan SK tersebut tidak berdasar hukum, melainkan dipicu oleh dendam politik atau motif pribadi tertentu.

โ€œKami sudah mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali Ahlis ke Bupati sejak 31 Januari 2025, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Kami juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri,โ€ ungkap Fariz.

Ia menyebutkan, dalam balasan surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pemerintah pusat telah meminta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Morowali Utara.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur telah mengirim surat kepada Bupati pada 5 Juni 2025. Namun hingga kini belum ada balasan.

โ€œKami mendesak Bupati Morowali Utara untuk tunduk pada hukum dan segera mengaktifkan kembali klien kami, Ahlis, sebagai Kepala Desa Tamainusi yang sah,โ€ pungkas Fariz.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang dihubungi untuk dimintai tanggapan belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA