PALU, โ Ketidakhadiran Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kepala daerah se-Sulawesi Tengah pada Rabu (6/8/2025) memunculkan tanda tanya. Absennya Risharyudi, yang akrab disapa Bowo, terjadi di tengah rencana KPK untuk memanggilnya kembali terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025), Bowo menjelaskan ketidakhadirannya disebabkan kondisi kesehatan. Ia mengaku sempat menjalani pemeriksaan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Mokoyurli Buol pada Minggu (3/8/2025).
โSaya sakit sejak hari Minggu, sempat ke UGD Mokoyurli Buol, ditangani dokter dan diberi obat, tapi tidak dirawat inap,โ ungkapnya.
Bowo menambahkan, meski sempat berencana berangkat ke Jakarta pada Senin bersama Inspektorat Buol, kondisinya yang masih demam membuat ia memutuskan untuk diwakili oleh Wakil Bupati, Nasir Dj Daimaroto, dalam Rakor KPK.
โHari Senin saya sudah siap berangkat, tapi kondisi belum membaik. Selasa juga masih demam, jadi saya minta Pak Wabup hadir di Rakor KPK hari Rabu. Alhamdulillah, hari ini sudah agak sehat,โ ujarnya.
Namun, penelusuran di situs resmi Pemerintah Kabupaten Buol menunjukkan bahwa pada Senin (4/8/2025), Bowo hadir memimpin peletakan batu pertama pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kelurahan Leok II. Keesokan harinya, Selasa (5/8/2025), ia juga menghadiri dua agenda resmi: pelepasan rombongan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Buol di Aula Pobokidan serta pelantikan Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Buol periode 2025โ2030.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya akan memberikan informasi resmi terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Bupati Buol.
โJika sudah ada penjadwalan kembali, kami akan update,โ kata Budi, Sabtu (9/8/2025).
Ia juga membantah klaim Bowo bahwa pengembalian kendaraan mewah dilakukan secara sukarela. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan pada 21 Juli 2025 adalah bagian dari proses hukum.
โAset tersebut disita penyidik karena diduga terkait perkara, sebagai bagian dari pembuktian dan optimalisasi aset,โ tegas Budi.(*)
Tidak ada komentar