BUOL, โ Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol kembali menyoroti sikap Bupati Buol yang viral berjoget, setelah absen dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KPK pada 6 Agustus 2025 dengan alasan sakit.
Ketua HMI Buol, Arman A. Hala, menilai alasan yang disampaikan Bupati masih menimbulkan pertanyaan.
โPak Bupati mengaku sempat ke UGD Mokoyurli, diberi obat, dan pada Senin maupun Selasa kondisinya masih demam sehingga meminta Wakil Bupati mewakili pada Rakor hari Rabu,โ ungkap Arman melalui keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Namun, penjelasan tersebut tidak disertai bukti medis dari rumah sakit. Hal ini memicu dugaan bahwa alasan sakit hanya dalih untuk menghindari panggilan KPK. Kecurigaan publik semakin kuat ketika pada 8 Agustus 2025, tiga hari setelah Rakor KPK, Bupati Buol terlihat segar dan bahkan ikut berjoget di arena road race.
โApakah sakit itu benar-benar sehingga tidak bisa hadir dalam forum strategis pemberantasan korupsi, tetapi dalam hitungan hari sudah cukup bugar untuk tampil di panggung hiburan? Pertanyaan ini wajar muncul di tengah publik,โ tegas Arman.
Menurut Arman, persoalan ini bukan sekadar soal waktu, melainkan soal prioritas dan integritas. Seorang kepala daerah semestinya menempatkan panggilan KPK sebagai agenda utama dibanding kegiatan seremonial. Sikap kontradiktif justru merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
โIntegritas seorang pemimpin diuji bukan di arena hiburan, melainkan pada keseriusannya menghadapi panggilan KPK. Bila alasan sakit yang disampaikan tidak konsisten dengan tindakan setelahnya, publik berhak meragukan kejujurannya,โ lanjut Arman.
Arman juga menyoroti ajakan Bupati Buol menyerukan agar masyarakat berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Bagi Arman, hal itu semakin memperkuat kesan kontradiktif antara pernyataan dan tindakan.
โSeharusnya Bupati Buol menjelaskan secara terbuka kondisi kesehatannya disertai bukti medis. Jika benar sakit, tentu publik bisa memahami. Namun jika sakit hanya dijadikan โtamengโ, maka hal itu adalah bentuk pelecehan terhadap komitmen pemberantasan korupsi sekaligus merusak wibawa pemerintahan daerah,โ tutup Arman.(*)
Tidak ada komentar