Dibunuh dan Ditelanjangi, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Karyawati di Sulbar

Pasangkayu, – Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang karyawati koperasi berinisial H (19) di Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan seorang pria berinisial RM (32), warga Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo. Pelaku diduga tega menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung saat ditagih utangnya.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko, dalam konferensi pers pada Senin (22/9), menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan pada Jumat (19/9) lalu, dimana Korban diketahui tidak pulang sejak sehari sebelumnya yakni, Kamis (18/9).

โ€œLaporan keluarga langsung ditindaklanjuti dengan pencarian dan pengumpulan keterangan dari warga,โ€ ungkap AKBP Joko, didampingi Kasat Reskrim AKP Rully.

Setelah pencarian intensif, korban ditemukan tewas pada Sabtu (20/9) di area perkebunan warga di Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo. Saat ditemukan, Jenazah korban dalam kondisi pakaiannya terbuka, tangan korban terikat jilbab dan pada bagian mulut korban tersumpal oleh bra’ miliknya.

Kronologi Peristiwa

“Pada Kamis (18/9) sore, korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih angsuran kredit Istri RM yang berinisial N (32). Karena tak ada uang, korban berinisiatif kembali lagi pada malam hari. Namun, saat kembali sekitar pukul 21.00 WITA, pembayaran masih juga belum bisa dilakukan,” ucap Kapolres.

Ditambahkannya, tersangka kemudian meminta korban menunggu di rumah utama milik tersangka dengan alasan akan mencari pinjaman. Namun saat itu korban mengikuti tersangka dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Di perjalanan, setibanya di rumah tersangka yang kedua, sepeda motor tersangka kehabisan bensin, lalu tersangka meminjam motor korban. Setelah itu tersangka kembali dan lagi lagi mengaku belum menemukan pinjaman,” jelas Perwira dua melati ini.

Selanjutnya tersangka RM akhirnya mengajak korban menuju rumah lainnya (rumah ketiga,red) yang terletak di Dusun Tanga-Tanga yang merupakan lokasi perkebunan milik tersangka.

“Sesampainya di lokasi ketiga yang dimaksud, tersangka kembali meminta korban untuk menunggu di tempat motor terparkir, lalu korban berjalan menuju rumah kebunnya untuk meminjam uang. Sayangnya upaya tersangka untuk mendapatkan uang angsuran pun kembali tak berhasil,” katanya.

Korban yang merasa kecewa terhadap tersangka sempat mengeluarkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung, hingga akhirnya membunuh korban.

โ€œTersangka menendang korban hingga terjatuh, kemudian mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyeret jasad sejauh tiga meter dan melucuti pakaian korban untuk niat mempermalukan,โ€ jelas Kapolres.

Selain itu, pelaku juga membawa tas dan ponsel korban. Sementara motor korban sengaja ditinggalkan di pinggir jalan dan untuk mengelabui penyelidikan, sepeda motor korban dijauhkan dari lokasi jenazah berada.

“Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain serta dugaan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *