Sulbarโ Hijrah (19), yang ditemukan tewas secara tragis di Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Kamis (18/9) sekitar pukul 22.00 WITA, diketahui bekerja di PT PNM Areal Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan fokus pada pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) melalui pembiayaan, pelatihan, serta pendampingan usaha.
Peristiwa naas itu terjadi ketika Hijrah sedang menjalankan tugas penagihan di luar jam kerja. Padahal, sesuai standar operasional prosedur (SOP), jam kerja karyawan hanya berlaku hingga pukul 17.00 WITA.
Kematian Hijrah inipun akhirnya menjadi sorotan oleh masyarakat setempat. Warga menilai para karyawati PT PNM kerap mendapat tekanan untuk memenuhi target penagihan, sehingga terpaksa bekerja hingga malam hari.
โMereka kasihan, hanya hidup dari gaji. Kalau target tagihan tidak tercapai, harus ditanggung dulu oleh karyawati itu sendiri. Makanya mereka kadang tetap menagih meski sudah malam,โ ungkap seorang warga Sarjo.
Menanggapi hal tersebut, Manager Regional PT PNM Areal Banawa Selatan, Gufran, menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap memberlakukan SOP jam kerja hingga pukul 17.00. Namun, pada hari kejadian, korban memenuhi panggilan nasabah yang berjanji membayar di malam hari.
โSebelumnya, korban sudah mendatangi nasabah pada sore hari. Karena nasabah belum siap, mereka sepakat bertemu kembali malam harinya,โ jelas Gufran saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, perusahaan selalu mengingatkan karyawan agar mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas di lapangan. Meski begitu, pihaknya tak dapat menghindari tragedi yang menimpa Hijrah.
โKami selalu memberikan arahan agar karyawati berhati-hati dalam menjalankan tugas, baik dalam mencari maupun menagih nasabah. Namun, peristiwa naas yang dialami Hijrah benar-benar di luar dugaan. Kami sangat berduka,โ ucapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT PNM memberikan santunan kepada keluarga korban, termasuk gaji berjalan dan dana asuransi karyawan. Meski baru bekerja selama enam bulan dengan status kontrak, perusahaan memastikan seluruh hak korban dipenuhi sebagaimana karyawan tetap.
โSeluruh biaya prosesi duka ditanggung perusahaan, dan kami sudah mengusulkan agar hak almarhumah diperlakukan setara dengan karyawan tetap,โ tutup Gufran.