PALU

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMAN 5 Palu, Inspektorat Sulteng Rampungkan LHP Pekan Depan

44
×

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMAN 5 Palu, Inspektorat Sulteng Rampungkan LHP Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Palu — Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 5 Palu, yang sempat memicu aksi unjuk rasa ratusan siswa pada September 2025 lalu, kini tengah ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Asrul, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Inspektorat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Untuk masalah di SMA 5 Palu, sementara ini masih ditangani oleh Inspektorat. Mengenai perkembangan pemeriksaannya, prosesnya masih berjalan. Silahkan langsung dikonfirmasi ke pihak Inspektorat,” ujar Asrul saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/10) kemarin.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, Drs. Moh. Muchlis, MM, melalui Sekretaris Inspektorat, Irwan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu dekat.

“Kami akan menyerahkan LHP-nya pekan depan,” ujar Irwan singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (31/10) siang tadi.

Sementara itu, Auditor Wilayah Khusus Inspektorat Sulteng, Yestin Todengko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan, baik melalui telaah dokumen maupun permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Saat ini dalam tahap analisa dan perampungan kertas kerja, serta ekspose hasil pemeriksaan sebelum penyusunan final LHP,” jelas Yestin.

Yestin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan hasil audit secara rinci karena LHP masih dalam proses finalisasi. Sesuai arahan pimpinan, laporan tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng sebagai pihak yang meminta audit atas LPJ Dana BOS sekolah tersebut.

“Kami akan menyerahkan LHP-nya kepada Disdik Sulteng, karena mereka yang meminta tim Inspektorat untuk melakukan audit,” katanya.

Lebih lanjut, Yestin menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa para siswa terjadi karena kurangnya transparansi pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah.

“Para siswa tidak mengetahui bahwa dana sebesar Rp198 juta itu bukan hanya untuk kegiatan ekstrakurikuler saja,” ujarnya tanpa merinci apakah hal tersebut merupakan kesalahan administrasi atau terdapat ketidaksesuaian dalam LPJ Dana BOS sekolah.

Menurutnya, dana dalam rekening tersebut mencakup beberapa komponen, termasuk anggaran pembelajaran. Adapun dana untuk kegiatan ekstrakurikuler hanya sekitar Rp20 juta.

Untuk diketahui yang menjadi tuntutan Siswa dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada September lalu, para siswa SMAN 5 Palu yang berlokasi di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, menuntut antara lain:

1. Transparansi penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah.

2. Evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah yang dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan anggaran.

3. Perbaikan fasilitas sekolah yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dicairkan.

Kasus Juga Ditangani Polres Palu

Selain ditangani oleh Inspektorat, kasus ini juga tengah didalami oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Palu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palu, AKP Ismail Boby, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala SMAN 5 Palu untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Kepolisian Nomor B/717/IX/2025/Satreskrim, tertanggal 19 September 2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Palu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *