PALU, โ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Senin (10/11) pagi tadi menggelar perkara kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Aksi pembunuhan itu terjadi di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Jumat (7/11) malam sekitar pukul 22.05 Wita.
Dalam tragedi malam itu, Korban diketahui bernama Asrudin (41), warga Jalan Munif Rahman Lorong Bugis, yang juga berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dengan mantan istrinya, bernama Linorenza (42).
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menceritakan bahwa, sebelum kejadian, tepatnya pagi harinya sekitar pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk sekaligus ingin bertemu anak mereka. Namun permintaan itu ditolak oleh Linorenza, karena keduanya telah resmi bercerai dan memiliki akta cerai.
Menjelang malam, sekitar pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya. Dalam pesan tersebut, korban menyebut akan membakar rumah Linorenza dan menyatakan siap dipenjara seumur hidup.
Saat menerima pesan tersebut, Linorenza masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala menuju ke Kota Palu. Karena khawatir, Dia kemudian meminta keponakannya, bernama Reza (26), untuk memeriksa kondisi rumahnya.
Reza, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC, lantas mengajak temannya Fendy Rinaldi (22), seorang satpam toko handphone di Jalan H. Hayun, untuk menemaninya. Keduanya kemudian menuju ke lokasi tempat korban berada, yakni tepat di rumah Linorenza.
“Begitu tiba di rumah yang dimaksud, ternyata pelaku Reza tidak menemukan korban Asrudin. Pelaku pun akhirnya berupaya mencari keberadaan korban dan akhirnya menemukan korban sedang berada di Jalan Munif Rahman. Mereka lalu terlibat cekcok, pelaku pun langsung menebas leher korban sebanyak satu kali, hingga akhirnya korban tewas tersungkur,” terang Perwira Utama di Polresta Palu ini.
Terkait itu, untuk teman pelaku, yakni Fendy saat ini masih tengah di dalami tentang keterlibatannya.
“Kami perlu memastikan apakah yang bersangkutan juga turut terlibat aksi pembunuhan atau hanya sebatas mengantar pelaku ke lokasi guna menemui korban. Untuk sementara ini, masih Reza yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,โ ungkap Kapolresta Palu.
Lebih lanjut, Kombes Deny menegaskan bahwa pihaknya telah menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal berlapis sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.
โSaat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Jika ditemukan unsur lainnya dalam kasus ini, maka pasal tambahan (Junto,red) akan kami terapkan,” ucap Dia.
Dari lokasi kejadian, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna merah milik pelaku.
Sementara itu bahan bakar minyak (BBM), yang diduga akan digunakan oleh korban untuk melakukan aksi ancamannya, sama sekali tidak ditemukan di seputar areal TKP.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polresta Palu untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. (*)












