Morowali Utara,-ย Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi. Pada Senin (24/11/2025), penyidik menggeledah kantor desa dan rumah mantan kepala desa berinisial AH sebagai bagian dari pendalaman kasus tersebut.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk mendukung proses pembuktian.
โPenggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang sudah berjalan. Kami mengamankan sejumlah dokumen dan aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi,โ ujar salah satu penyidik Pidsus Kejati Sulteng yang memimpin operasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita puluhan sertifikat tanah atas nama AH yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan dana CSR. Selain itu, beberapa aset bernilai tinggi juga turut diamankan.
Aset yang disita meliputi tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton double cabin, satu unit Mitsubishi Triton single cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, serta enam unit sepeda motor. Tim juga menyita uang tunai sebesar Rp50.550.000 beserta berbagai dokumen lain yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Menurut penyidik, penyitaan dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri dengan jelas. โKami akan mendalami asal-usul seluruh aset ini, termasuk memeriksa transaksi keuangan yang berhubungan dengan dana CSR,โ tambahnya.(*)






