SIGI, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melakukan penyitaan terhadap lebih dari 3,2 juta batang rokok ilegal, Selasa (2/11). Akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
Dalam kasus ini, KPPBC Pantoloan turut menyerahkan barang bukti beserta dua tersangka berinisial J (42) dan JS (25), keduanya warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sigi M. Aria Rosyid, Kepala KPPBC Pantoloan Krisna Wardhana, serta unsur TNI dari Kodam XXIII/Palakawira Wira, yang diwakili Letkol CPM Anggun H dan Letkol CPM Hairul.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memuat ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Kami berharap semua pihak dapat mengawal proses penanganan perkara ini hingga ke persidangan nanti. Kejaksaan tidak akan menoleransi kejahatan yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara,” tegas Aria.
Sementara itu, Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Kami menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan distributor rokok ilegal di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan sekitarnya. Kami akan menelusuri distributor lainnya dan mencari keberadaan pabrik yang menjadi pemasok,” jelasnya.
Selain itu Krisna menuturkan, penangkapan jutaan rokok ilegal tersebut, hanya dilakukan di satu titik lokasi saja, yakni di rumah kedua pelaku yang sekaligus dijadikan gudang.
Krisna juga mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Sigi, untuk turut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang bercukai tersebut.
Adapun sejumlah rokok ilegal yang disita oleh pihak KPPBC Pantoloan, diketahui bermerk Smith Bold, Milan Bold, Mercy, Boss serta Brown.(*)





