PALU,- Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun anggaran 2024 kembali menghadapi hambatan. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah belum dapat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, meski status tersangkanya telah ditetapkan sejak Senin (8/12/2025). Ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan lanjutan membuat penahanan tak dapat segera dilaksanakan.
Mangkirnya RI dari pemeriksaan disebut-sebut karena alasan sakit. Namun, absennya dokumen resmi yang membuktikan kondisi kesehatan tersebut justru menimbulkan keraguan publik terkait keseriusan tersangka memenuhi proses hukum. Hingga kini, alasan sakit itu belum dapat diverifikasi oleh kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dimintai penjelasan pada Selasa (9/12/2025), menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima dokumen medis apa pun dari RI atau keluarganya.
โSaya sudah menanyakan ke tim Pidsus, dan tidak ditemukan surat keterangan sakit yang disampaikan kepada kami,โ ujar Sofian.
Ia menyebutkan bahwa tanpa dokumen pendukung yang sah, alasan sakit yang disampaikan tersangka tidak dapat dijadikan dasar penundaan proses penahanan. Kendati demikian, kejaksaan belum menetapkan kapan pemanggilan ulang atau upaya penegakan hukum selanjutnya akan dilakukan.
โUntuk rencana penahanan, kami masih menunggu perkembangan dari penyidik. Belum ada informasi baru,โ ucapnya.
Ketidakhadiran RI dinilai tidak sejalan dengan status barunya sebagai tersangka. Menurut kejaksaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seluruh unsur yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Dalam pernyataannya sehari sebelumnya, Senin (8/12/2025), Sofian menegaskan bahwa penyidik telah memberikan ruang bagi RI untuk hadir dan memberikan keterangan.
โYang bersangkutan dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah kepada penyidik,โ jelasnya.
Berbeda dengan RI yang mangkir, tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni AU, justru menunjukkan sikap kooperatif. AU yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mess Pemda Morowali, hadir memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WITA. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama dalam rangka pendalaman penyidikan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Kejati Sulteng juga menahan tersangka lain dalam kasus berbeda, yakni HB, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Kedua tersangka, AU dan HB, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu untuk menjalani penahanan awal.
Sementara itu, status RI masih menggantung. Kejati Sulteng belum memberikan kepastian tentang jadwal pemeriksaan ulang maupun eksekusi penahanan. Situasi ini turut mengundang perhatian publik, mengingat RI pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Morowali pada Pilkada 2024 dan kini tersangkut kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan.(*/red)






