KOTA PALU

Tabir Pemodal di Balik PETI Poboya: Kolam Rendaman, Cukong, dan Korban yang Terus Berjatuhan

×

Tabir Pemodal di Balik PETI Poboya: Kolam Rendaman, Cukong, dan Korban yang Terus Berjatuhan

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH, MH
Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH, MH

PALU,- Insiden kecelakaan dump truck di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, kembali membuka tabir kuatnya peran para pemodal di balik tambang emas ilegal tersebut. Peristiwa ini tidak hanya menambah daftar kecelakaan kerja, tetapi juga menguatkan dugaan adanya penguasaan rantai material tambang oleh segelintir pihak.

Informasi yang dihimpun tim media dari berbagai sumber di lapangan mengungkap dugaan penguasaan kolam rendaman material tambang oleh sejumlah pemodal. Kolam rendaman ini berfungsi sebagai tempat penampungan sementara material batuan yang mengandung emas sebelum diproses lebih lanjut, sekaligus menjadi simpul penting dalam mata rantai aktivitas PETI.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber terpercaya, sejumlah pihak disebut-sebut mengelola kolam rendaman di kawasan Poboya. Di antara mereka terdapat beberapa inisial pemodal lain yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan dan distribusi material tambang. Salah satu pihak bahkan diduga menjalin kerja sama dengan individu yang disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan pejabat tinggi di sebuah lembaga negara.

โ€œSebagian besar material hasil angkutan dump truck diduga distok ke kolam rendaman yang dikelola oleh salah satu kelompok pemodal di kawasan Lorong Monyet,โ€ ungkap seorang sumber kepada tim media, Sabtu (13/12/2025).

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dump truck yang mengalami kecelakaan terbaru di kawasan PETI Poboya diduga tengah mengangkut material tambang menuju kolam rendaman yang dikelola oleh kelompok pemodal dimaksud.

Kolam-kolam rendaman dilaporkan tersebar di sejumlah titik strategis. Salah satu lokasi yang kerap disebut warga adalah kawasan Lorong Monyet. Di wilayah ini, diduga terdapat banyak kolam dengan kapasitas bervariasi, mulai dari 500, 700, 1.000, 1.500 hingga 3.000 retasi dump truck.

โ€œDi lokasi itu ada kolam rendaman yang dikelola secara berkelompok,โ€ ujar seorang sumber yang mengaku mengetahui langsung aktivitas di kawasan tersebut.

Selain itu, sumber juga mengungkap keberadaan kolam rendaman berkapasitas besar yang disebut mampu menampung hingga 7.000 bahkan 10.000 retasi dump truck. Selain Lorong Monyet, kolam rendaman juga ditemukan di lorong dekat bak PDAM Poboya. Informasi di lapangan menyebutkan, kolam di area tersebut diduga dikelola oleh pihak yang sama.

Tak hanya penguasaan kolam rendaman, kelompok pemodal ini juga disebut mendominasi lokasi pengambilan material tambang, mulai dari kawasan yang dikenal dengan sebutan Kijang 25, Kijang 30, Kijang 35, hingga wilayah Vavolapo. Kondisi ini mengindikasikan kuatnya kendali pemodal terhadap seluruh rantai aktivitas PETI, dari hulu hingga hilir.

Menanggapi peran pemodal dalam aktivitas tambang ilegal, Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, menegaskan bahwa praktik PETI selama ini hanya menguntungkan para cukong atau pemodal, sementara para pekerja lapangan berada pada posisi paling rentan.

โ€œKeuntungan PETI itu sebagian besar dinikmati cukong. Negara dan daerah tidak mendapatkan apa-apa,โ€ tegas Prof. Abrar.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga negara mengalami kerugian besar. Ironisnya, ketika terjadi persoalan hukum atau kecelakaan kerja, pihak yang paling sering menjadi korban adalah para pekerja.

โ€œPekerja yang ditangkap, pekerja yang mengalami kecelakaan, sementara cukongnya jarang tersentuh hukum,โ€ ujarnya.

Prof. Abrar menegaskan bahwa aktivitas PETI pada dasarnya memanfaatkan aset milik negara tanpa kewajiban apa pun. โ€œIni haknya negara, asetnya negara. Tapi PETI tidak punya kewajiban, tidak ada PNBP,โ€ katanya.

Selain merugikan negara, para pemodal PETI juga dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Hal ini berbeda dengan perusahaan pemegang izin resmi yang memiliki kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta tanggung jawab lingkungan yang diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah yang dievaluasi secara berkala.

Prof. Abrar juga mengingatkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

โ€œKalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena. Tapi ketika ditanya, mereka sering bilang hanya disuruh,โ€ ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya intellectuele dader atau pelaku intelektual di balik praktik tambang ilegal. โ€œIni yang seharusnya didalami. Menurut saya, pemodalnya dulu yang harus diproses,โ€ tegas Prof. Abrar.

Ia juga menyoroti nasib para pekerja PETI yang mempertaruhkan nyawa setiap hari. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, sering kali peristiwa tersebut tidak dilaporkan karena status kegiatan yang melanggar hukum.

โ€œMereka ini kasihan, nyawanya digadaikan. Kalau ada yang meninggal, tidak dilaporkan. Sementara pihak yang menikmati hasilnya justru tidak pernah terlihat,โ€ tandasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan tambang emas Poboya kerap dilaporkan menjadi lokasi kecelakaan kerja yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia. Insiden-insiden tersebut menambah panjang daftar kecelakaan di lokasi yang sama dan memunculkan keprihatinan serius terkait keselamatan pekerja, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan penguasaan kolam rendaman oleh para pemodal tersebut. Publik kini menanti langkah tegas, transparan, dan menyeluruh untuk mengusut tuntas aktivitas tambang emas ilegal di Poboya, sekaligus menyeret aktor-aktor utama yang selama ini diduga berada di balik layar.(*/red)