PALU,– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap polemik pembentukan Satuan Tugas Berita Bohong (Hoaks) atau Satgas BSH oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Atensi tersebut muncul menyusul kritik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu yang menilai keberadaan Satgas berpotensi mengancam kebebasan pers.
Komnas HAM menegaskan bahwa setiap upaya pengawasan informasi oleh pemerintah harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak melanggar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan pilar utama negara demokratis.
โKebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk dalih pemberantasan hoaks,โ ujar Livand.
Perspektif HAM dan Kebebasan Pers
Komnas HAM Sulteng menyoroti sejumlah potensi pelanggaran HAM yang dapat terjadi apabila Satgas BSH tidak memiliki batasan tugas dan kewenangan yang jelas.
Pertama, ancaman terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Komnas HAM, Satgas pemerintah tidak boleh bertindak sebagai โpolisi kebenaranโ yang secara sepihak menentukan validitas informasi publik.
Kedua, ancaman terhadap independensi pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, dan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik. Jika Satgas BSH menyasar produk jurnalistik, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan melangkahi kewenangan Dewan Pers.
Ketiga, potensi kriminalisasi jurnalis. Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Sulteng Tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi jurnalis (Kasus Nomor 9). Komnas HAM menilai tren ini menunjukkan kerentanan serius yang dihadapi jurnalis di lapangan, dan keberadaan Satgas yang tidak akuntabel justru berisiko memperparah situasi dengan dalih penanggulangan hoaks.
Desakan Komnas HAM Sulteng
Merespons dinamika tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan sejumlah langkah korektif.
Pertama, meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH, agar tidak menjalankan fungsi penegakan hukum atau penilaian terhadap karya jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
Kedua, mengedepankan pendekatan literasi digital dibandingkan pendekatan represif. Menurut Komnas HAM, penanggulangan berita bohong seharusnya difokuskan pada peningkatan kapasitas kritis masyarakat, bukan pembentukan lembaga pengawas yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat pembungkaman kritik.
Ketiga, melibatkan organisasi pers dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan arus informasi publik. Organisasi seperti AJI, PWI, dan IJTI perlu dilibatkan untuk memastikan tidak muncul pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi.
Keempat, menjamin rasa aman bagi jurnalis. Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, seiring meningkatnya aduan pelanggaran Hak Atas Rasa Aman di Sulawesi Tengah.
โKebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Jangan sampai Satgas BSH justru menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah semata. Komnas HAM akan mengawal agar pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak jurnalis maupun hak masyarakat atas informasi yang beragam,โ tegas Livand.
Di akhir pernyataannya, Komnas HAM Sulteng mengajak seluruh insan pers untuk tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan intimidasi, tekanan, atau upaya pembungkaman dari pihak mana pun.(*)





