PALU

Satgas BSH Bantah Dibubarkan, Ketua: Dibentuk Secara SK Harus Dibubarkan Secara SK

×

Satgas BSH Bantah Dibubarkan, Ketua: Dibentuk Secara SK Harus Dibubarkan Secara SK

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kiri) dan Ketua Satgas BSH, Irfan Deny Pontoh (kanan)

PALU,-ย Polemik terkait berakhirnya masa tugas Satuan Tugas Berani Sapu Bersih Hoaks (Satgas BSH) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus bergulir. Ketua Satgas BSH, Irfan Deny Pontoh, menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 pihaknya belum menerima keputusan resmi terkait pembubaran maupun pembekuan satgas tersebut.

Irfan Deny Pontoh menyatakan, Satgas BSH masih menunggu kejelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menegaskan, sampai saat ini tidak ada surat atau pemberitahuan resmi yang menyatakan masa tugas Satgas BSH telah berakhir.

โ€œSampai hari ini tidak ada pembubaran atau pembekuan Satgas BSH. Kami juga belum menerima surat resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah,โ€ ujar Irfan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (1/1/2026).

BACA JUGA :ย Diskominfosantik Sulteng Akui Nama Pengurus Perlu Diklarifikasi, Berikut Nama-nama Pengurus Satgas BSH

Irfan menjelaskan, Gubernur Sulawesi Tengah mengangkat dirinya sebagai Ketua Satgas BSH melalui mekanisme dan keputusan resmi. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait pembubaran atau pembekuan satgas seharusnya juga disampaikan melalui prosedur yang sama.

โ€œSebagai Ketua Satgas, saya menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi. Jika memang ada kebijakan pembubaran atau pembekuan, mestinya disampaikan lewat surat resmi, bukan hanya melalui pernyataan di media,โ€ tegasnya.

BACA JUGA :ย SK Gubernur Sulteng Soal Satgas BSH Tuai Kritik, Diduga Nama Jurnalis Dicatut Masuk Dalam SK Tanpa Konfirmasi

Menurut Irfan, informasi yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak berupa tafsir dan asumsi. Ia menilai, berakhirnya Surat Keputusan (SK) per 31 Desember 2025 tidak serta-merta berarti pembubaran Satgas BSH.

โ€œKalau benar dibubarkan, tentu harus ada surat resmi. Yang berkembang sekarang hanya asumsi. Bisa jadi, SK yang berakhir hanya menyangkut masa kegiatan, bukan keberadaan lembaga,โ€ jelasnya.

BACA JUGA :ย Pemprov Sulteng Evaluasi Satgas BSH Setelah Dikecam Organisasi Jurnalis

Sebelumnya, sejumlah media mengutip pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menyebutkan bahwa masa tugas Satgas BSH berakhir per 31 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.

โ€œStatus Satgas BSH sudah berakhir per hari ini. Segala aktivitas yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum,โ€ kata Anwar Hafid.

BACA JUGA :ย Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Ala-ala Dewan Pers, AJI Palu: Mereka Bukan Ahli Pers

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, mengungkapkan bahwa tahapan kerja Satgas BSH sebenarnya dirancang untuk berjalan sepanjang tahun 2026.

Namun, Wahyu mengakui bahwa pelaksanaan tahapan tersebut sempat terhenti karena Diskominfosantik fokus menangani agenda seleksi Komisi Informasi (KI).

โ€œKerja-kerja Satgas BSH itu sebenarnya untuk 2026. Tapi tahapannya sempat terhenti karena kami sedang fokus mengurus seleksi KI,โ€ ujarnya.

BACA JUGA :ย Pemprov Sulteng Evaluasi Satgas BSH Setelah Dikecam Organisasi Jurnalis

Wahyu memastikan, Diskominfosantik akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap Surat Keputusan Satgas Berani Saber Hoaks. Evaluasi tersebut mencakup struktur tim serta nama-nama yang tercantum dalam SK.

โ€œKami akan melakukan evaluasi dan revisi, termasuk struktur tim dan nama-nama dalam SK. Apalagi saat ini sudah ada Kepala Dinas Kominfosantik yang baru dilantik,โ€ kata Wahyu, Rabu (31/12/2025).(*/red)