PARIGI MOUTONG

Polsek Ampibabo Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Desa Siniu Parigi Moutong

×

Polsek Ampibabo Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Desa Siniu Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
SA (39) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong
SA (39) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG,โ€“ Kepolisian Sektor (Polsek) Ampibabo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SA (39) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Ampibabo langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Saat penggeledahan badan dan area sekitar rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket kecil sabu seberat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik kecil.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

โ€œPolri merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba,โ€ kata IPTU Arbit.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Meski terduga pelaku menyebut narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi, penyidik tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penindakan, polisi turut menghadirkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

IPTU Arbit menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

โ€œNarkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,โ€ tegasnya.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan pemasok, serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.

Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi warga Parigi Moutong dari bahaya peredaran narkoba.(*)