PALU,- Polemik keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Berani Saber Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai mereda memasuki tahun 2026. Namun, sejumlah persoalan hukum yang ditinggalkan satgas tersebut dinilai masih berpotensi menjadi bom waktu.
Sorotan tajam muncul terkait tindakan Satgas BSH yang sempat melabeli karya jurnalistik kritis sebagai โgangguan informasiโ, serta dugaan pencatutan nama sejumlah pihak tanpa izin dalam susunan keanggotaan satgas.
Pemerhati hukum, Harun Nyak Itam Abu, menilai keberadaan Satgas BSH yang memberi label negatif terhadap pemberitaan kritis tentang Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, merupakan bentuk ancaman serius terhadap demokrasi.
Menurut Harun, kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi modern.
โPers atau jurnalisme adalah pilar keempat demokrasi. Bahaya jika pers dibungkam. Itu sama saja membawa kehidupan bernegara kembali ke zaman batu, ketika penguasa bertindak tanpa pengawasan,โ ujar Harun, Selasa (6/1/2026).
Mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu juga menyoroti dugaan pencatutan nama tanpa konfirmasi dalam struktur Satgas BSH. Ia menilai, para pihak yang dirugikan harus bersikap tegas.
Selain mencederai hak personal, pencatutan nama berpotensi menempatkan korban seolah-olah menjadi bagian dari satgas yang dinilai melampaui kewenangan Dewan Pers.
โNama yang dicatut tanpa izin sebaiknya segera menyatakan keberatan. Jika perkara ini dibawa ke ranah pidana, kemungkinan penyelesaiannya bisa melalui restorative justice, namun proses hukumnya tetap harus berjalan,โ jelasnya.
Harun menegaskan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada gubernur sebagai penandatangan Surat Keputusan (SK), tetapi juga pada perangkat daerah atau staf yang menyusun dokumen tersebut.
โAda pihak yang menyusun sebelum SK ditandatangani gubernur. Jika ada kelalaian, itu bukan tanpa implikasi hukum. Baik penyusun maupun penandatangan bisa dimintai pertanggungjawaban,โ tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum dari LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi, memaparkan implikasi hukum dugaan pencatutan nama dari sudut pandang peraturan perundang-undangan.
Ia menanggapi rencana Pemprov Sulteng yang akan mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotaan Satgas BSH. Menurut Rivki, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.
โDelik pidana itu sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Menghapus nama atau menerbitkan dokumen baru tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,โ jelas Rivki.
Ia menyebut, pelaku pencatutan nama berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 391 terkait pemalsuan surat, atau Pasal 392 jika menyangkut akta autentik, mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.
โBahkan bisa dikenakan Pasal 492 jika unsur penipuan terpenuhi, yakni penggunaan nama atau martabat palsu untuk menguasai hak orang lain,โ tambahnya.
Selain pidana, Rivki menegaskan bahwa secara perdata tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
โHukum tetap berjalan. Setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban, baik pidana maupun perdata,โ pungkasnya.(*/red)





