PALU

Hari ini, Sengketa Tambang PT BAM vs Gubernur Sulteng Masuk Agenda Bukti dan Saksi di PTUN Palu

×

Hari ini, Sengketa Tambang PT BAM vs Gubernur Sulteng Masuk Agenda Bukti dan Saksi di PTUN Palu

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sidang
Jadwal Sidang

PALU,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menggelar sidang gugatan PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang kali ini memasuki tahapan krusial dengan agenda penambahan alat bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Agenda pembuktian menjadi penentu dalam menguji dalil gugatan penggugat yang menilai pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian aktivitas pertambangan PT BAM sebagai perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, pihak tergugat diharapkan menghadirkan saksi untuk menjelaskan dasar kewenangan serta proses administrasi yang melatarbelakangi sikap gubernur saat merespons tuntutan publik dalam aksi demonstrasi pada Juni 2025 lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, perkara ini tercatat dengan Nomor 31/G/TF/2025/PTUN.PL. Dalam gugatan tersebut, PT BAM mempersoalkan tindakan gubernur yang diumumkan secara terbuka di hadapan massa aksi, yang dinilai menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi perusahaan. Padahal, hingga kini belum ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara tertulis.

Sidang pembuktian ini diproyeksikan akan menentukan arah pembelaan para pihak sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan dan putusan majelis hakim.

Sengketa ini bermula pada 10 Juni 2025, saat Gubernur Anwar Hafid menemui ratusan demonstran di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dalam kesempatan tersebut, ia secara terbuka mengumumkan penghentian permanen aktivitas pertambangan PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM).

Pernyataan itu disambut sorak massa dan segera menyebar luas di berbagai media. Sikap Anwar Hafid kala itu menuai pujian sebagai bentuk keberanian kepala daerah melawan tambang yang dinilai bermasalah.

Tak lama berselang, Anwar Hafid diketahui menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah untuk mencabut IUP kedua perusahaan. Perintah tersebut disebut didasarkan pada alasan teknis dari Dinas ESDM serta kajian lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 500.10.2.3/229/Ro.Hukum tertanggal 18 Juni 2025.

Namun demikian, hingga saat ini, penelusuran media belum menemukan adanya SK pencabutan IUP yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Alih-alih terbitnya dokumen administratif, PT BAM justru mengajukan gugatan ke PTUN Palu pada 10 September 2025.

Dalam berkas perkara yang tercantum di SIPP PTUN Palu, PT BAM menilai pernyataan gubernur di hadapan demonstran sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Menariknya, dalam kolom objek sengketa tidak tercantum SK pencabutan IUP, sehingga menguatkan dugaan bahwa keputusan gubernur berhenti pada pernyataan lisan di ruang publik tanpa dituangkan dalam keputusan tertulis.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proses pencabutan izin tambang PT BAM dan PT TWM, Gubernur Anwar Hafid memilih memberikan jawaban singkat.

โ€œHal yang wajar apabila ada tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara dapat saja dilakukan gugatan di pengadilan TUN untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,โ€ tulis Anwar Hafid.

PT BAM diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi sejak April 2024 dengan luas konsesi mencapai 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Meski demikian, perusahaan mengklaim belum memulai aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Gugatan PT BAM menambah daftar panjang sengketa perizinan tambang yang mengiringi perjalanan politik Anwar Hafid. Pola konflik serupa sebelumnya juga terjadi saat ia menjabat sebagai Bupati Morowali selama dua periode, 2007โ€“2018.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mencatat lonjakan jumlah izin tambang di Morowali pada masa kepemimpinannya, dari 120 menjadi 183 IUP. Peningkatan tersebut dibarengi dengan berbagai konflik hukum dan lingkungan.

Pada 2008, Pemkab Morowali terlibat perselisihan dengan perusahaan tambang multinasional Rio Tinto setelah menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) baru di atas wilayah Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut untuk 14 penambang lokal, termasuk Bintangdelapan Group. Pemerintah pusat kala itu sempat mengecam kebijakan Pemkab Morowali, meski pada akhirnya Bintangdelapan Group berhasil menguasai lahan yang disengketakan.

Sengketa lain juga tercatat melalui gugatan PT Fajar Matarape Mining (FMM) ke PTUN Palu pada Juli 2020. Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor 541/SK.004/DESDM/V/2014 tentang pencabutan IUP Operasi Produksi PT FMM. Putusan PTUN Palu Nomor 22/G/2020/PTUN.PL akhirnya membatalkan SK tersebut dan memenangkan pihak penggugat.

Sidang gugatan PT BAM terhadap Gubernur Sulawesi Tengah kini menjadi ujian lanjutan atas relasi kebijakan publik, kewenangan administratif, serta konflik perizinan tambang di Sulawesi Tengah.(*)