Kalimat itu meluncur singkat, nyaris tanpa beban.
โTidak ada yang ilegal.โ
Ucapan itu datang dari Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Rabu siang, 14 Januari 2026. Ia baru saja menghadiri peresmian kembali sebuah diler mobil di Jalan Juanda, Palu jauh dari debu, lumpur, dan bau kimia Poboya.
Menurut Helmi, kawasan tambang emas di Poboya seluruhnya berada dalam wilayah izin PT Citra Palu Minerals (CPM). Jika ada aktivitas di sana, katanya, itu tanggung jawab pemegang izin. Polisi baru bertindak bila pelanggaran terjadi di luar konsesi.
Ia juga mengaku tak tahu menahu soal peredaran sianida ilegal.
Pernyataan itu terdengar rapi. Administratif. Hampir steril.
Masalahnya, Poboya bukan ruang steril
Poboya terletak di kaki Pegunungan Gawalise. Dari kejauhan, wilayah ini tampak seperti perkampungan biasa. Tapi semakin masuk ke dalam, lanskap berubah, lubang-lubang tambang, kolam perendaman, pipa-pipa plastik, dan aktivitas yang berlangsung siang malam.
Di tempat inilah emas dipisahkan dari batu. Bukan dengan teknologi canggih, melainkan dengan merkuri dan sianida dua bahan kimia berbahaya yang penggunaannya dikontrol ketat oleh negara.
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mencatat, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di Poboya. Angka itu dihitung dari kebutuhan bahan kimia untuk perendaman emas skala besar yang berlangsung hampir tanpa henti.
โAngka itu tidak mungkin kecil, dan tidak mungkin tak terlihat,โ kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamaneโi.
Menurut Africhal, sianida masuk melalui jalur distribusi gelap, digunakan di lokasi-lokasi yang sebagian berada di dalam konsesi PT CPM. Kolam-kolam perendaman berdiri tak jauh dari pemukiman warga.
Ironisnya, PT CPM pemegang izin resmi bukan pihak yang diam. Perusahaan itu, kata Africhal, telah berkali-kali melaporkan keberadaan penambang tanpa izin (PETI) ke Polda Sulawesi Tengah.
Laporan-laporan itu masuk secara resmi. Namun aktivitas tambang rakyat terus berlangsung.
โIni yang membuat kami heran. Laporan ada, data ada, tapi kesimpulannya: tidak ada yang ilegal,โ ujar Africhal.
Ia menyebut pernyataan Wakapolda sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta lapangan.
Di waktu yang hampir bersamaan, suara lain datang dari Jakarta. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, 13 Januari 2026.
Anwar tak menggunakan bahasa administratif. Ia berbicara soal korban jiwa.
โTambang ilegal di Poboya sangat berbahaya. Pengolahan dilakukan di luar prosedur dan sudah memakan korban,โ katanya.
Ia meminta pemerintah pusat turun tangan. Bagi Anwar, Poboya bukan sekadar urusan izin, melainkan krisis lingkungan dan keselamatan.
Di Palu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menyebut apa yang terjadi di Poboya sebagai kejahatan terorganisir.
โPenggunaan merkuri dan sianida ini bukan peristiwa kebetulan. Ini sistematis,โ kata Safri.
Menurutnya, dampak jangka panjangnya adalah penyakit kronis, pencemaran tanah, dan rusaknya sumber air.
Pernyataan Wakapolda yang menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada PT CPM memunculkan pertanyaan mendasar:
di mana posisi negara?
Bagi YAMMI, aktivitas ilegal tetap merupakan wilayah penegakan hukum, siapa pun pemegang izinnya. Konsesi tidak menghapus kewenangan polisi.
โKalau logika ini dipakai, maka setiap kejahatan di dalam izin usaha cukup diserahkan ke perusahaan,โ kata Africhal.
Ia menilai sikap aparat yang mengaku tidak tahu soal ratusan ton sianida justru memperkuat kecurigaan publik.
Poboya sudah lama menjadi semacam ruang abu-abu. Di sana, emas mengalir, ekonomi bergerak, dan negara tampak ragu melangkah. Antara izin dan ilegal, antara kewenangan dan pembiaran.
Di atas kertas, tidak ada apa-apa.
Di lapangan, lubang-lubang terus digali.
Atas dasar itu, YAMMI Sulawesi Tengah berencana melaporkan Wakapolda Sulteng ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Mereka menuntut penjelasan: atas dasar apa klaim โtidak ada tambang ilegalโ dibuat.
Sementara itu, warga Poboya tetap hidup berdampingan dengan kolam sianida, tanah yang tercemar, dan risiko yang tak pernah masuk dalam pernyataan resmi.
Poboya, seperti banyak wilayah tambang lain di Indonesia, akhirnya bukan hanya soal emas. Ia adalah soal bagaimana negara memilih melihat atau tidak melihat realitas di hadapannya.(*)







