TOUNA,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.D. (58), warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, diamankan pada Senin sore (19/1/2026) karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poliโi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada pagi hari.
โSetelah menerima informasi sekitar pukul 10.00 WITA, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada pukul 16.00 WITA,โ ujar Iptu Rizal dalam keterangan resminya.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram, uang tunai sebesar Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta plastik klip kosong.
โDari hasil penggeledahan, kami menemukan 18 paket siap edar. Tersangka langsung kami amankan ke Mapolres Touna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,โ tegasnya.
Secara terpisah, Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Touna dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Menurut Iptu Martono, penindakan ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang sempat ramai disampaikan melalui media sosial terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Malei Tojo.
โKapolres memberikan atensi khusus terhadap setiap laporan warga, termasuk aspirasi yang disampaikan melalui media sosial. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,โ jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Touna tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda di Kabupaten Tojo Una-Una.
Atas perbuatannya, tersangka H.D. terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
โKami masih mendalami kasus ini, termasuk melalui analisis teknologi informasi untuk memetakan jaringan pemasok. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba,โ pungkas Iptu Rizal.(*/red)






