PALU,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan atas masih ditemukannya penggunaan zat kimia berbahaya berupa Sianida dan Merkuri dalam aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Komnas HAM Sulteng menilai, penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan yang memadai mencerminkan lemahnya sistem pengendalian dan distribusi bahan berbahaya yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara.
Dari perspektif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah, Sianida dan Merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang pengadaan dan peredarannya hanya diperbolehkan melalui mekanisme Distributor Terdaftar (DT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa kedua zat tersebut masih dapat ditemukan di lokasi pertambangan rakyat maupun pertambangan ilegal. Kondisi ini mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan distribusi atau dugaan peredaran bahan kimia yang tidak melalui jalur resmi.
Peredaran Sianida dan Merkuri di luar mekanisme yang telah ditetapkan dinilai bertentangan dengan regulasi perdagangan dan pengawasan bahan berbahaya, sehingga memerlukan penanganan serius, khususnya pada tahap distribusi awal atau dari sisi hulu.
Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau hukum, tetapi juga menyangkut pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Paparan Merkuri diketahui dapat menyebabkan gangguan sistem saraf secara permanen, sementara Sianida berpotensi mencemari sumber air dan lingkungan dalam waktu singkat. Pencemaran air dan tanah akibat penggunaan zat kimia berbahaya tersebut dikhawatirkan dapat memperbesar risiko krisis kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal dan bergantung pada lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Komnas HAM Sulteng menilai bahwa upaya pencegahan serta penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran zat kimia berbahaya tersebut.
Selama Sianida dan Merkuri masih relatif mudah diakses di lokasi pertambangan, hal ini menjadi indikator perlunya penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, Komnas HAM Sulteng menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
- Penguatan pengawasan terpadu oleh Aparat Penegak Hukum, termasuk Mabes Polri, Polda Sulawesi Tengah, dan Gakkum KLHK, pada jalur distribusi, gudang logistik, serta toko bahan kimia, termasuk penertiban penggunaan tromol yang mengandung Merkuri di area pertambangan ilegal.
- Pelaksanaan audit menyeluruh oleh Disperindag Sulawesi Tengah terhadap distributor bahan kimia untuk memastikan kepatuhan terhadap mekanisme distribusi resmi serta mencegah kebocoran ke sektor ilegal.
- Penegakan hukum yang menyentuh akar permasalahan, dengan tidak hanya menindak pengguna di lapangan, tetapi juga menelusuri dan menindak pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok dan pengedar utama.
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada para penambang mengenai risiko kesehatan dan lingkungan dari penggunaan Merkuri dan Sianida sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
โPerlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat merupakan investasi jangka panjang bagi Sulawesi Tengah. Upaya pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan Sianida dan Merkuri perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak yang merugikan bagi generasi mendatang,โ ujar Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(*)







