PALU

Polisi Pukul Polisi di Mako Samapta Polda Sulteng Hingga Masuk Rumah Sakit

×

Polisi Pukul Polisi di Mako Samapta Polda Sulteng Hingga Masuk Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PALU,- Polda Sulawesi Tengah tengah menyelidiki laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan puluhan personel di lingkungan Markas Komando (Mako) Samapta Polda Sulteng. Laporan resmi disampaikan seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial C.S., yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara, kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

Berdasarkan dokumen kronologi yang diperoleh redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, di Lapangan Apel Mako Samapta. Dalam laporannya, Bripda C.S. menyebut bahwa ia berada di lingkungan mako untuk urusan pribadi non-dinas dan berada di area terbuka yang bukan termasuk zona terlarang.

Sekitar pukul 20.57 Wita, Bripda C.S. kembali ke area mako untuk mengambil kendaraannya dan bersiap pulang. Menurut laporan, situasi berubah setelah adanya teguran yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik. Pemukulan pertama disebut terjadi tanpa adanya provokasi atau serangan dari pihak korban. Dalam kondisi terdesak, korban hanya melakukan upaya menangkis untuk melindungi diri.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan oleh sejumlah personel di Lapangan Apel. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka fisik hingga tidak sadarkan diri dan dievakuasi menggunakan ambulans Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Di dalam dokumen laporan turut dijelaskan bahwa pertolongan medis tidak segera diberikan meskipun kondisi korban lemah.

Laporan tersebut juga membantah dugaan bahwa korban berada dalam kondisi mabuk, dengan alasan tidak adanya pemeriksaan objektif ataupun tes medis pada saat kejadian.

Saat ini, Propam Polda Sulteng telah menangani laporan tersebut. Jika merujuk pada kronologi dan dampak yang dialami korban, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. Perkara ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, apabila terbukti dalam proses penyelidikan.

Pihak pelapor disebut menyerahkan sepenuhnya proses kepada Propam dan berharap penanganan berjalan objektif, transparan, serta profesional. Keluarga korban yang dimintai tanggapan terpisah juga menyatakan menghormati proses yang berlangsung, sembari menegaskan bahwa kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama di lingkungan institusi penegak hukum, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi mengatakan telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan langkah penyelidikan. Hal ini turut ditegaskan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Joko Wienarto.

โ€œLaporan sudah diterima Bidpropam. Kasusnya sementara dalam penyelidikan. Yang jelas dalam proses,โ€ ujar Kombes Joko.