PALU

Sidang Praperadilan Ir. Rahmansyah vs Kejaksaan Tinggi Sulteng Digelar di PN Palu

×

Sidang Praperadilan Ir. Rahmansyah vs Kejaksaan Tinggi Sulteng Digelar di PN Palu

Sebarkan artikel ini

PALU,- Sidang praperadilan yang diajukan Ir. A. Rachmansyah Ismail terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., dengan Termohon diwakili tiga jaksa yang dikomandoi Ariani, S.H., M.H.

Menjelang persidangan perdana, Kuasa Hukum Pemohon, M. Wijaya S., S.H., M.H., memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar diajukannya praperadilan. Ia menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar perlawanan prosedural, melainkan upaya untuk memastikan due process of law berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Poin-Poin Keberatan Pemohon

1. Diduga terjadi cacat formil

Wijaya menilai terdapat anomali prosedural karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada April 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) baru terbit pada Mei 2025.

โ€œBagaimana mungkin penyidikan muncul sebelum penyelidikan? Ini melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,โ€ ujarnya.

2. Tidak pernah menerima SPDP

Hingga permohonan didaftarkan, Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Merujuk Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat wajib.

โ€œIni bukan kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hak atas fair trial,โ€ jelasnya.

3. Kerugian negara dinyatakan nihil

Wijaya menyebut kliennya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 9 miliar sebelum penetapan tersangka. BPK RI juga menerbitkan rekomendasi yang menyatakan kerugian negara nihil.

โ€œJika negara tidak lagi dirugikan, unsur tindak pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor gugur demi hukum,โ€ ungkapnya.

4. Kondisi medis Pemohon diabaikan

Pemohon disebut mengalami Unstable Angina Pectoris (penyakit jantung koroner). Meski pihak rutan merekomendasikan rujukan medis, Termohon disebut melakukan pembiaran.

โ€œMenahan seseorang dalam kondisi sakit berat tanpa urgensi adalah tindakan yang mencederai harkat martabat manusia,โ€ kata Wijaya.

5. Penguasaan dana tanpa izin pengadilan

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penguasaan dana Rp 4,275 miliar oleh Termohon yang disetor ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK.

โ€œIni bentuk abuse of power yang perlu diuji legalitasnya,โ€ tegasnya.

Wijaya menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung prinsip korektif dan restoratif.

โ€œKeadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri,โ€ ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah).(*)