PALU

Kuasa Hukum Rachmansyah Ismail Bongkar โ€˜Sprindik Silumanโ€™ Kejati Sulteng: Penyidikan Lahir Sebelum Penyelidikan

×

Kuasa Hukum Rachmansyah Ismail Bongkar โ€˜Sprindik Silumanโ€™ Kejati Sulteng: Penyidikan Lahir Sebelum Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

PALU,โ€“ Persidangan Praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, kembali memanas. Dalam agenda replik, tim kuasa hukum Rachmansyah menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan pelanggaran serius dalam proses penanganan perkara.

Kuasa hukum Rachmansyah, M. Wijaya S, membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai bentuk malapraktik penegakan hukum serta cacat formil maupun materiil.

“Sprindik Siluman” Lahir Sebelum Penyelidikan

Salah satu temuan paling krusial yang diungkap adalah keberadaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 1 April 2024, yang disebut mustahil secara hukum.

โ€œPihak Kejati tidak dapat membantah keberadaan Sprindik tertanggal April 2024 tersebut. Faktanya, penyidikan ini lahir 13 bulan sebelum penyelidikan yang baru dimulai pada Mei 2025. Ini merupakan lompatan prosedur atau Saltus in Prosedura yang jelas tidak mungkin terjadi. Hukum tidak boleh lahir dari sebuah pelanggaran,โ€ tegas Wijaya di PN Palu, Rabu (11/2/2026).

SPDP Diduga Diganti Dokumen Internal yang Terlambat 131 Hari

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengabaian kewajiban pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sesuai Putusan MK No. 130/2015, SPDP wajib dikirim maksimal 7 hari sejak dimulainya penyidikan.

Namun kuasa hukum menemukan dugaan bahwa Kejati mengganti nomenklatur SPDP dengan dokumen administratif internal yang justru terlambat 131 hari.

โ€œIni bentuk penyelundupan hukum yang mengabaikan hak konstitusional klien kami untuk mendapatkan kepastian hukum,โ€ tambah Wijaya.

Kerugian Negara Nihil, Penahanan Dinilai Langgar Kemanusiaan

Wijaya menegaskan bahwa inti delik korupsi adalah kerugian negara. Dalam perkara ini, BPK RI telah menyatakan kerugian negara nihil karena Rachmansyah sudah melakukan pengembalian secara sukarela.

โ€œMemaksakan pidana atas kasus yang kerugiannya telah dipulihkan sepenuhnya adalah pengingkaran terhadap paradigma hukum restoratif tahun 2026,โ€ ujarnya.

Selain itu, pihaknya memprotes penahanan Rachmansyah yang dinilai melanggar prinsip Dignitas Humana. Rachmansyah diketahui tengah dalam kondisi medis serius akibat penyakit jantung (Unstable Angina Pectoris).

Petitum: Batalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes untuk:

  • Membatalkan penetapan tersangka dan penahanan Rachmansyah Ismail.
  • Memerintahkan Kejati Sulteng segera mengeluarkan pemohon dari Rutan Kelas IIA Palu setelah putusan dibacakan.
  • Menyatakan tidak sah penyitaan dana Rp 4,2 miliar yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Palu.
  • Memulihkan harkat dan martabat pemohon melalui rehabilitasi.

Sidang Praperadilan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi dan pengaruh Rachmansyah Ismail di Morowali. Putusan hakim nantinya diyakini menjadi ujian penting bagi profesionalisme penegakan hukum di Sulawesi Tengah.(*)