PALU,- Tim kuasa hukum Ir. A. Rahmansyah Ismail menilai fakta persidangan dalam perkara praperadilan mengungkap adanya persoalan mendasar dalam prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Hal tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan sakit yang diakui diterbitkan tanpa pemeriksaan medis langsung terhadap klien mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh advokat M. Wijaya S. selaku kuasa hukum Pemohon. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Undata terkait dokumen yang menjadi bagian dari berkas penyidikan.
โFakta persidangan secara terang menunjukkan klien kami tidak pernah diperiksa secara medis terkait surat yang dipersoalkan. Karena itu, dokumen tersebut justru menegaskan adanya persoalan prosedural dalam proses penyidikan, bukan ketidakkooperatifan klien kami,โ ujar Wijaya dalam pernyataan tertulis.
Tim pembela menilai masuknya dokumen yang tidak melalui prosedur pemeriksaan medis ke dalam berkas perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar kehati-hatian aparat penegak hukum dalam memverifikasi alat bukti. Menurut mereka, hal ini menunjukkan adanya kelemahan administratif yang berimplikasi pada keabsahan tindakan hukum yang diambil terhadap kliennya.
โApabila dokumen yang tidak memenuhi standar administrasi dapat dijadikan dasar tindakan hukum, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,โ lanjutnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggunaan dokumen yang dinilai cacat formil mencerminkan adanya ketidakcermatan dalam proses penyusunan berkas penyidikan. Mereka menilai kondisi tersebut memperkuat dalil utama praperadilan mengenai tidak terpenuhinya prinsip due process of law dalam penetapan tersangka dan tindakan hukum lanjutan.
Menurut tim pembela, setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel, terutama ketika menyangkut pembatasan hak seseorang. Mereka menekankan bahwa validitas dokumen dan kehati-hatian prosedural merupakan elemen fundamental dalam sistem peradilan pidana.
โKami percaya pengadilan akan menilai seluruh fakta secara objektif demi menegakkan prinsip due process of law serta menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara,โ tegasnya.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Palu tersebut diharapkan menjadi forum pengujian atas keabsahan prosedur penyidikan, termasuk validitas dokumen medis yang digunakan dalam proses hukum terhadap Ir. A. Rahmansyah Ismail.
Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kepastian mengenai legalitas tindakan penyidikan serta perlindungan hak klien mereka sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.(*/red)







