PARIMO,-ย Aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dua wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yakni Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Operasi di Desa Karya Mandiri dilaksanakan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bersama Sat Intelkam dan Polsek Lambunu pada Senin (2/3/2026).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita, tim menemukan aktivitas penambangan emas yang masih berlangsung di bantaran sungai Desa Karya Mandiri.
Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo pada Kamis (5/3/2026). Namun, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, alat berat yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.
Meski demikian, di beberapa titik petugas masih menemukan talang emas yang diduga digunakan masyarakat untuk mendulang.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan, berdasarkan keterangan warga setempat, alat berat jenis excavator telah diturunkan dari lokasi tersebut sejak 28 Februari 2026.
โMemang di Desa Tombi ini kami tidak menemukan alat berat. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, excavator telah diturunkan dari lokasi sejak 28 Februari 2026,โ ujar Tarigan di Parigi, Kamis (5/3/2026).
Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, terutama dengan menggunakan alat berat.
โKami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan kembali kegiatan serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ tegas Tarigan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
โKami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat,โ kata Hendrawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
โKami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika ada informasi terkait aktivitas tambang ilegal, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,โ pungkasnya.(*)






