Morowali,- Operasional bandara yang berada di dalam kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pejabat negara menilai bandara tersebut berpotensi menyalahi aturan karena tidak dilengkapi fasilitas pengawasan negara seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina, meski telah mengalami perluasan signifikan dan digunakan secara intensif untuk aktivitas perusahaan.
Bandara yang berada di Kecamatan Bahodopi itu awalnya berstatus bandara khusus yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal korporasi. Namun dalam beberapa tahun terakhir, fasilitas itu berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas tambang dan arus mobilitas pekerja di kawasan industri IMIP.
PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, tercatat telah menginvestasikan sekitar 10 juta dolar AS (setara Rp164 miliar) untuk memperpanjang landasan pacu (runway). Peningkatan fasilitas itu membuat runway bertambah dari 1.500 meter menjadi 1.800 meter dengan lebar 30 meter, sehingga berpotensi didarati pesawat berbadan sedang seperti Boeing 737โ500 atau Airbus A320.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Tamsil Linrung, menegaskan bahwa operasional bandara harus berada di bawah pengawasan penuh negara. Ia menyoroti temuan bahwa fasilitas tersebut diduga beroperasi tanpa kehadiran instansi pengawasan seperti Imigrasi dan Bea Cukai.
โSaya sepakat tidak boleh ada negara dalam negara. Bandara tidak boleh beroperasi tanpa perangkat negara, apalagi di kawasan industri strategis,โ ujar Tamsil Linrung, dalam keterangan resminya pada 25 November 2025.
Tamsil juga mengungkapkan adanya dugaan pihak berkekuatan besar yang memberikan dukungan sehingga bandara tersebut tetap beroperasi meski belum memenuhi syarat sebagai bandara umum.
โSaya curiga ada pejabat powerful yang memback-up operasional bandara ini,โ kata Tamsil pada 25 November 2025.
Menurut regulasi penerbangan nasional, setiap bandara yang mengelola lalu lintas orang dan barang terutama dari dan ke luar negeri wajib memiliki perangkat negara yang bertugas mengendalikan mobilitas lintas batas. Tanpa pengawasan itu, bandara menjadi rawan disalahgunakan untuk:
-
keluar-masuk tenaga kerja asing (TKA) tanpa pemeriksaan,
-
perpindahan logistik bernilai tinggi tanpa pencatatan,
-
pengiriman barang berisiko atau terlarang,
-
dan celah penyelundupan hasil tambang.
Kawasan IMIP sendiri merupakan pusat industri nikel terbesar di Asia Tenggara dengan puluhan ribu pekerja domestik dan asing, sehingga pengawasan lalu lintas manusia dan barang menjadi aspek vital.
Meningkatnya sorotan publik membuat sejumlah lembaga masyarakat sipil meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap status legal bandara tersebut. Audit diminta mencakup:
-
Pemeriksaan izin operasional bandara
-
Pemasangan pos Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina
-
Evaluasi penggunaan runway yang telah diperpanjang
-
Penempatan otoritas penerbangan negara di kawasan industri IMIP
Menteri Pertahanan, Syafrie Sjamsoeddin, sebelumnya juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas fasilitas udara, terutama yang berada di kawasan industri tambang.
Meski PT IMIP dan perusahaan-perusahaan di dalamnya menyatakan bahwa bandara tersebut dibangun untuk efisiensi aktivitas industri, publik menilai penggunaan fasilitas yang menyerupai bandara umum harus disertai transparansi dan pengawasan ketat.
Dengan runway yang telah diperpanjang dan aktivitas penerbangan yang meningkat, keberadaan bandara tersebut dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar fasilitas internal perusahaan.(*/red)






