SIGI

Baru Saja Selesai, Warga Harap IJD Simoro – Kulawi Kualitasnya Diperbaiki

×

Baru Saja Selesai, Warga Harap IJD Simoro – Kulawi Kualitasnya Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

SIGI, – Memasuki awal tahun 2026, sejumlah Instansi di Daerah, baik itu di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, maupun di tingkat Kementrian yang ada di Daerah satu persatu mulai menuai pujian maupun kritikan dari hasil pekerjaan mereka di Tahun Anggaran 2025 lalu.

Seperti halnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Provinsi Sulawesi Tengah yang di tahun 2025 lalu berhasil menyelesaikan dua pekerjaan ruas Inpres Jalan Daerah (IJD) di wilayah Kabupaten Sigi.

Adapun salah satu IJD yan dimaksud yakni kontrak HK0201-BPJN185.5/162 senilai Rp 17.760.319.000,- sepanjang 6 Kilometer di titik jalan Poros Simoro – Kulawi yang dikerjakan oleh PT Aphasko Utamajaya (AU).

Marno, salah seorang tokoh masyarakat Kulawi yang kerap melintasi jalan tersebut sangat antusias dengan hasil kinerja perusahaan yang berasal dari daerah Pasangkayu tersebut.

“Saya pribadi bersyukur jalan kami kini telah teraspal. Tapi untuk titik yang rusak,saya harap bisa diperbaiki lagi kualitasnya,” aku Warga tersebut.

Namun Marno menyayangkan, terdapat beberapa titik di ruas jalan itu yang alami kerusakan dan saat ini tengah dilakukan perbaikan kembali.

“Ada yang rusak, tapi sudah kembali diperbaiki. Dan masih ada pada bahu jalan yang belum di cat Marka putih. Ini sangat berpengaruh terhadap keselamatan pengguna jalan, karena areal jalan di pegunungan sangat minim pencahayaan, sehingga hanya Cat itu yang membantu kami tahu batas aspalnya sampai dimana,” aku Marko.

Sementara itu, Mardan, selaku pengawas pekerjaan dari PT AU yang sempat dikonfirmasi oleh Media Ini Sulteng di lokasi proyek mengatakan, titik jalan yang rusak ada sebanyak 6 titik, dimana kesemuanya merupakan areal genangan air.

“Ada enam titik yang rusak. Saat ini kami sedang perbaiki. Untuk bahu jalan yang belum dicat, kami kehabisan bahan. Tapi akan segera kami cat,” jawab Mardan.

Ironisnya, pekerjaan tersebut harusnya telah terselesaikan sejak Desember 2025, dimana kontrak kerja yang berlaku tercatat sejak 1 Desember 2025 dan hanya dalam 30 hari kalender saja, tidak tercantum pemeliharaan dalam kontrak tersebut.

Secara terpisah, Kepala BPJN XIV Provinsi Sulteng, Bambang S Razak ST MT, yang dikonfirmasi mengatakan, akan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk di cek dan perbaiki.

“Saya akan sampaikan kepada PPK untuk dicek dan diperbaiki Pak,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Sultoni selaku PPK yang turut dikonfirmasi sekaitan hal itu, tidak memberikan jawaban apapun. (*)